Opini


PARTAI POLITIK DAN BROBLEMATIKA BANGSA
Oleh Jainuri, M.Si.

(Dosen dan Kepala Biro Kemahasiswaan Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku Orang Kuat Partai di Aras Lokal)

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin menguat.  Bagi masyarakat, partai politik tidak bermanfaat positif untuk perbaikan kehidupan bangsa dan negara, justru merusak tatanan hukum dan demokrasi serta menciptakan kondisi politik yang tidak beraturan. Lembaga Survei Nasional (LSN) merilis 53,9% masyarakat mengaku tidak percaya terhadap integritas partai politik. Krisis kepercayaan ini dilatarbelakangi adanya kinerja buruk partai politik yang ditunjukkan melalui banyaknya kader partai politik terlibat kasus korupsi, kader partai tidak berpihak kepada rakyat dan melakukan  tindakan amoral seperti skandal seks.
Kinerja buruk kader partai ini membuat masyarakat pesimis terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi. Sejatinya kader partai politik harus mampu menjaga nilai-nilai demokrasi kapanpun dan dimanapun terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat (DPRD, DPD, DPR RI, Kepala Daerah). Nilai-nilai demokrasi seperti keadilan, partisipatif, pemerataan, dan taat hukum harus dijadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan menentukan kebijakan publik.  Pada praktiknya seperti hasil survei LSN di atas, partai politik tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan atau pedoman dalam berpolitik, justru yang dikedepankan adalah kepentingan politik masing-masing yang berorientasi pada kesejahteraan pribadi kader dan institusi partai politik sehingga kebijakan publik tidak berpihak kepada masyarakat.
Kebijakan kenaikkan harga BBM bersubsidi, misalnya, adalah cermin dari sikap kader partai politik yang tidak  menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan. Mestinya, kader partai politik terutama DPR RI harus menolak kebijakan tersebut karena mayoritas masyarakat kecil terutama nelayan, petani, dan buruh tidak menginginkan adanya kebijakan kenaikkan harga BBM bersudsidi. Namun kader partai politik yang duduk di kursi DPR RI tidak menghiraukan suara rakyat, justru mayoritas DPR RI merasionalisasikan kenaikkan harga BBM bersubsidi.


Politik dinasti Partai Politik
Permasalahan lain partai politik adalah kesenangannya mempertahankan politik dinasti. Kendati partai politik menjadikan demokrasi sebagai asas dan ideologi politik, namun dalam praktiknya mereka tidak bisa lepas dari politik dinasti. Partai politik dikelola secara kekeluargaan. Struktur dan kepengurusan didominasi satu keluarga. Kader-kader terbaik bangsa tidak diberikan kesempatan oleh keluarga tertentu untuk mengatur dan mengelola partai politik. Dampak dari dinasti politik partai politik ini adalah terbentuknya struktur negara dan pemerintahan yang dikuasai oleh keluarga tertentu, terciptanya diskriminasi politik dalam berbangsa dan bernegara, dan menguatnya budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bentuk politik seperti inilah membuat bangsa dan negara semakin terbekalang, termiskinkan, dan memicu lahirnya sejuta persoalan seperti tindakan teroris serta tindakan kekerasan sosial politik.
Bentuk dinasti politik partai politik semakin diperparah lagi dengan adanya pola pikir elit partai baik di pusat maupun di daerah bagai pola pikir pedagang. Pola pikir elit partai bagai pedagang tersebut dikenal sebagai politik dagang sapi. Politik dagang sapi adalah elit partai menjual partai politik kepada politisi-politisi sebagai kendaraan politik dalam meraih kekuasaan politik seperti DPRD, DPR RI, dan Kepala Daerah. Sebaliknya, para politisi mendekati elit partai untuk menawarkan dengan berbagai tingkatan harga.
Musim politik dagang sapi seperti ini adalah pada saat penyelenggaan pemilihan umum seperti Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif seperti yang berlangsung saat ini. Pada musim ini dagangan elit partai cukup laku bahkan diperebtukan politisi dengan berbagai kisaran harga. Biasanya harga tergantung sejauhmana kekuatan politik partai politik. Semakin besar kekuatan politik partai politik maka semakin besar harga yang harus dibayar politisi. Karena itu, acapkali partai politik mengusung dan mendukung politisi yang tidak searah dengan ideologi partai. Elit partai tidak memperhatikan ideologi politisi namun melihat seberapa besar modal uang yang dimiliki politisi. Dampak dari politisi dagang sapi ini adalah lahirnya pemimpin-pemimpin politik yang tidak memiliki integritas dan kapabelitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.

Upaya perbaikan Partai Politik
Sudah saatnya elit dan kader politik menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi dalam membangun bangsa dan negara yaitu salah satunya menempatkan partai politik sebagai institusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat didalam proses politik untuk dijadikan sebagai kebijakan publik. Menurut Michael G. Roskin (1997:202) partai politik berfungsi sebagai alat dalam hubungan rakyat-pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan warga negara dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat. Artinya elit dan kader partai harus menjadi pejuang aspirasi rakyat. Kemampuan partai politik memperjuangkan aspirasi rakyat akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan partai politik didalam institusi pemerintahan.
Menurut Firmanzah (2008:295) partai dapat dipercaya rakyat adalah partai yang mampu berinteraksi dengan rakyat secara intensif. Dengan interaksi tersebut, partai politik dapat memahami dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Melalui proses interaksi, pesan dan aspirasi masyarakat secara keselurahan akan dapat ditangkap oleh partai politik. Realitas sosial hanya dapat dimengerti dan dipahami melalui proses interaksi. Pemahaman realitas sosial tidak dapat dilakukan dalam ruang-ruang diskusi ditingkat elit dan dinternal partai politik. Kemampuan partai politik memecahkan persmasalahan rakyat secara langsung meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap keberadaan elit dan kader partai politik. Karena itu, para elit dan kader partai harus berupaya berinteraksi dengan rakyat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis.
Selain perbaikan seperti di atas, hemat saya untuk mewujudkan partai politik pejuang aspirasi rakyat dibutuhkan perbaikan manajemen (pengelolaan) partai yang mengedepankan asas-asas demokrasi pada konteks kaderisasi dan penataan sumber keuangan partai politik. Kedua hal ini sangat penting untuk diperbaiki guna mewujudkan eksistensi partai politik sebagai pejuang aspirasi rakyat. Kaderisasi yang baik akan mewujudkan kader-kader partai yang berintegritas dan moralitas tinggi didalam berpolitik dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai politisi. Penataan sumber keuangan yang baik memperkuat idealisme partai politik didalam mengusung dan mendukung kader-kader terbaik dalam berpolitik untuk bangsa dan negara.
Partai politik yang mengabaikan peran dan fungsinya sebagai pejuang aspirasi rakyat, mengabaikan demokrasi, dan membudayakan politik dinasti secara langsung menjadikan bangsa dan negara semakin terpuruk. Karena itu, diharapkan ditahun pemilu ini partai politik dapat mengoptimalkan fungsi kerakyatannya, mampu berinteraksi dengan masyarakat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis, dan berupaya memperbaiki kaderisasi dan penataan sumber keuangan. Dengan melakukan hal-hal tersebut, partai politik akan semakin mantap sebagai pilar demokrasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.  

NIRMORAL DAN INTEGRITAS PEJABAT NEGARA

Oleh: Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si.
(Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UMM)

Sumber: Harian Bhirawa, 17 Oktober 2013
           
Lebih dari satu pekan  berita mencengankan tentang Akil Mochtar yang tertangkap dalam OTT  (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja menghiasi berbagai media massa. Bahkan kasusnya merembet pada pejabat negara lain, sebut saja Atut, Gubernur Banten. Pada awal pemberitaan tertangkapnya Akil Moctar, publikpun beraksi sangat keras bahkan Jimly Asshiddiqie mantan ketua MK mengeluarkan pernyataan yang sangat keras yakni “kalau sudah OTT begitu, dia berati juga terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini di hukum mati” (Jawa Pos, 4/10).
Tak pelak pernyataan tersebut direspon beragam, sebagaian mengamini mengingat MK sebagai benteng terakhir penegak hukum akhirnya harus runtuh dengan kasus korupsi. Sementara sebagaian publik yang lain mempertanyakan tentang dasar hukum hukuman mati yang tidak ada di Indonesia. Hukuman apa yang tepat untuk Akil Mukhtar biarlah proses hukum yang akan menjawabnya.
            Hal yang perlu direnungkan adalah mengapa pejabat negara kita seolah nirmoral dan integritas.  Saya meyakini “ada yang salah” dalam proses  pemilihan pejabat negara. Kasus Akil Mochtar hanya merupakan salah satu kasus dari sedertan kasus yang melibatkan pejabat negara. Meskipun diakui kasus Akil Mochtar ini merupakan yang sangat fenomenal. Betapa tidak, kasus Akil Mochtar ini melibatkan semua pihak yang seolah mewakili institusi yang ada di negeri ini mulai dari lembaga yudikatif, eksektif, legislatif, dan dunia usaha.
Lengkap sudah rasanya musibah di negeri tercinta ini sebagaimana ungkapan yang pernah disampaikan Syafi’i Ma’arif mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan  “negeri ini nyaris sempurna kerusakannya”. Kemanakah hati nurani, moral dan rasa malu para pejabat negara pelaku tindak korupsi. Andai saja korupsi dinilai tidak merupakan perbuatan dosa, memakan yang bukan haknya benar-benar merupakan tindakan tidak bermoral.
Apalagi tuntunan agama Islam yang jelas-jelas menyebutkan “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu  kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagaian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S. Al Baqoroh: 188)
Tidakkah para pejabat negara pelaku korupsi tidak menghiraukan ayat ini? Ataukah mereka tidak tahu/mau tahu atau pura-pura tidak tahu. Kita benar-benar telah dibuat miris atas perilaku pejabat negara yang seolah telah kehilangan moral dan integritasnya. Sementara keduanya merupakan kunci penyelenggara negara yang amanah. Jabatan dan kekuasaan seolah telah membutakan mata dan hati untuk dapat membedakan mana yang hak dan bathil serta halal dan haram.
Peradaban rakyat dan pejabat negara
            Adakah yang salah dari negeri ini, hingga melahirkan pejabat negara sarat korupsi. Setidaknya ada 2 (dua) perspektif untuk menjelaskannya. Pertama, dari perpektif  kultur dan kedua, struktur. Secara  kultur,  pejabat negara tidak dapat dipisahkan dari kultur rakyat dan bangsa ini. Meminjam pernyataan Salim Said, guru besar Ilmu pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang yang menyatakan bahwa “peradaban rakyat menentukan peradaban pemimpin”. Saya kira pernyataan ini tidak berlebihan dan dapat dipahami mengingat pada hekekatnya pemimpin adalah represntasi dari rakyat. Dengan kata lain, jika peradaban rakyat rendah maka akan menghasilkan peradaban pemimpin yang rendah pula.
Betapa tidak, ketika rakyat berada dalam kondisi yang serba kekurangan, jauh dari hidup berkecukupan dan sejahtera, mereka akan sulit menolak jika ada calon pejabat politik/publik yang memberikan iming-iming uang atau dalam bentuk lain agar memilihnya. Pada gilirannya ketika calon pejabat politik/publik terpilih maka dia akan mengkalkulasi biaya yang dikeluarkan untuk kemudian mereka berusaha memperolehnya kembali meski harus dengan korupsi.
Rakyat yang cerdas (smart citizen), tentu tidak akan menggadaikan diri dengan memilih pemimpin tidak bermoral dan berintegritas. Smart Citizen akan dapat memahami dengan baik bahwa setiap suara akan menentukan pilihan kebijakan publik. Sudahkan rakyat kita dapat dikategorikan sebagai smart citizen, sementara suara mereka masih bisa dibeli? Fenomena semacam ini, menurut hemat saya tidak saja terjadi pada penentuan pejabat politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi juga tidak menutup kemungkinan pada pemilihan pejabat negara yang dipilih oleh lembaga yang mewakili rakyat.
Kekuatan supra struktur
            Tanpa bermaksud menyalahkan sistem, sistem politik atau supra struktur yang kuat pasti akan melahirkan pejabat negara yang bermoral dan memiliki integritas tinggi. Tidak ada tempat bagi pejabat negara korup dalam sistem politik yang kuat. Dalam supra struktur yang kuat penegakan hukum terjamin, tanpa pandang bulu dan tebang pilih serta didukung oleh sumber daya manusia penyelenggara negara penuh moral dan integritas.
 Saya meyakini sistem yang bersih tidak akan memberikan peluang bagi proses terpilihnya pejabat negara yang sarat korupsi. Karena sejak awal masukan sistem telah menyaring calon pejabat negara dengan sangat selektif. Maka ketika terdapat pejabat negeri ini yang korup, dapat dipastikan ada yang “bocor” dalam proses penyaringannya.
            Belum lagi ketika pemilihan pejabat negara diwarnai dengan politisasi, maka politik transaksional tidak mungkin tidak pasti akan terjadi. Jika hal demikian yang terjadi, maka pada giliriannya akan terlahir kebijakan-kebijakan publik yang benar-benar tidak berpihak pada publik. Saya tidak habis pikir dimana letak keadilan atas keputusan yang dihasilakn oleh pejabat korup. Hukum benar-benar telah terbeli, kekuasaan telah benar-benar menjadi leviathan yang rakus menelan apa saja yang ada dihadapannya.
            Benar rupanya apa yang dikatakan Lord Acton dengan dalilnya  “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, Kekuasaan cenderung untuk korupsi, kekuasaan yang absolute menciptakan korupsi yang absolute juga. Akankah dalil ini terbukti selamanya di Indonesia. Tidak mungkinkan kita keluar dari carut marut korupsi yang dilakukan oleh pejabat negeri ini?
Kekuasaan sebagai amanah
Saya optimis kita bangsa Indonesia bisa keluar dari persoalan bangsa ini jika para pejabat negara memposisikan kekuasaan yang diemban adalah sebagai amanah. Kekuasaan yang disandang para pejabat negara bukan untuk kekuasaan itu sendiri, bukan pula untuk kroni, dan bukan sebagai sumber mata pencaharian. Kekuasaan yang merupakan sinergi tiga kekuatan yakni forces (kekuatan), influences (pengaruh), dan authorities (otoritas atau kewenagan), harus benar-benar diposisikan pada porsinya. Kekuasaan sudah saatnya diposisikan sebagai alat untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sehingga dengan kekuasaan ditangan para pejabat yang amanah akan terwujud masyarakat madani, penuh keadilan dan kesejahteraan. Semoga Indonesia kedepan akan dipimpin oleh para penyelenggara negara yang amanah, memiliki moral dan integritas yang tinggi.


Korupsi dan Institusi Publik Kita
Oleh Jainuri, M.Si.
(Dosen FISIP Univ. Muhammadiyah Malang)

                   Baru-baru ini Transparansi Internasional (TI) merilis data survei tentang institusi-institusi korup Indonesia. Hasil survei TI yang diselenggarakan September 2012 hingga maret 2013 menunjukkan intitusi-intitusi politik, birokrasi, swasta, dan sosial masih dilingkari penyakit kronis korupsi. Ironisnya, institusi penegak hukum (Polri) dan pembuat peraturan hukum (Parlemen) berada di posisi terkorup dari institusi-institusi lainnya. Sejatinya institusi-institusi tersebut adalah ruang dimana hukum dan keadilan dapat ditegakkan.
                   Korupsi seolah membudaya dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Kasus korupsi bermunculan dari berbagai level pemerintahan dan terjadi diberbagai institusi manapun. Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya, acapkali para pemilik kekuasaan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Kasus korupsi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ini terjadi di tingkat pemerintah pusat dan daerah serta dilakukan pejabat level bawah hingga tertinggi. Dalam proses politik juga menjadi ruang subur tumbuhnya korupsi. Para pemangku kepentingan menjadikan kepentingan pribadi dan kelompok sebagai landasan pembentukan kebijakan sehingga mengarah kepada keuntungan pribadi dan kelempok tertentu, bukan kepentingan publik.
                   Hemat saya proses penentuan kebijakan (proses politik) dan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi satu kesatuan ruang yang saling mendukung pembudayaan korupsi. Kedua ruang tersebut saling terkait dalam memperkuat gerakan tindakan korupsi. Berikut ini penulis menguraikan bagaimana wajah ruang politik penuh dengan permainan kepentingan yang mengarah kepada tindakan korupsi. Dan selanjutnya penulis menguraikan bagaimana wajah ruang pelayanan publik syarat dengan tindakan korupsi. Kedua ruang ini syarat dengan tindakan transaksional yang menguntungkan para pemangku kepentingan khususnya yang memiliki akses kekuasaan dan kewenangan.

Proses Politik dan Institusi Korup
                   Proses politik dalam penentuan kebijakan merupakan ruang dimana pemangku kepentingan seperti eksekutif, legislatif, pengusaha, dan masyarakat sipil secara bersama-sama menentukan kebijakan publik. Para pemangku kepentingan berinteraksi untuk membicarakan bentuk dan muatan kebijakan yang akan disepakati bersama. Sebagai negara demokrasi, interaksi pemangku kepentingan dalam proses penentuan kebijakan dipandang sebagai hal yang wajar, dan tentunya interaksi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai demokrasi. Interaksi pemangku kepentingan diarahkan menentukan kebijakan untuk mengatasi persoalan-persoalan publik yang dinilai bermasalah. Pada praktiknya, justru pemangku kepentingan membuat kebijakan untuk memperbanyak adanya persoalan-persoalan publik seperti kemiskinan, pengangguaran, dan persoalan-persoalan sosial lainnya.
                   Hemat saya banyaknya kebijakan bermasalah disebabkan kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam penentuan kebijakan. Menurut Lord Acton “kekuasaan yang kuat cenderung korup”. Tesis Acton ini benar-benar nyata terjadi pada lingkaran kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan peran dan fungsinnya sebagai aktor pembuat dan pelaksana kebijakan. Acapkali eksekutif dan legislatif membuat kebijakan terutama membuat kebijakan anggaran (APBN/D) dilandasi kepentingan pragmatis, dimana mereka saling menguntungkan untuk pribadi dan golongan.
                   Budaya korup eksekutif dan legislatif semakin diperkuat adanya peran kelompok-kelompok berjuasi (pengusaha) yang berusaha mempengaruhi dan mengarahkan eksekutif dan legislatif untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan mereka secara ekonomi. Fenomena ini tampak nyata dari beberapa kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini. Kasus korupsi daging sapi, misalnya, tidak lepas dari peran borjuisi importer yang berusaha mempengaruhi pemilik kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur kebijakan impor daging sapi. Pada kasus ini pengaruh borjuisi begitu kuat hingga menggoyahkan “iman” penguasa untuk melakukan tindakan korupsi. Kasus SKK Migas, juga menjadi contoh nyata adanya peran pengusaha  atau borjuisi yang melakukan upaya kolusif dengan pemilik kekuasaan hingga berakhir pada kesepakatan yang sama yakni mengambil keuntungan besar dari proyek-proyek migas.
                   Proses politik dalam penentuan kebijakan masih menjadi lahan subur bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri. Proses politik tak ubah ruang sandiwara pemilik kekuasaan untuk bercanda tawa di atas penderitaan rakyat. Karena itu, keberadaan institusi-institusi publik kita hanyalah alat bagi oknum-oknum untuk bersandiwara mencari kekayaan. Fenomena ini telah didiskusikan secara serius oleh Karl Marx dan kawan-kawannya. Karl Marx hingga ia mati tidak berkeyakinan bahwa negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan kelompok-kelompok borjuasi) akan memperhatikan kepentingan umum (masyarakat) seperti yang diyakini filosof Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Mountesquine, dan Hegel. Justru menurut Karl Marx negara adalah alat kelompok-kelompok penguasa dan burjuasi untuk memperkaya diri serta menindas kelompok-kelompok yang lemah. Pada konteks ini, berdasakan uraian sebelumnya, hemat saya konsepsi Karl Marx tentang negara masih tampak nyata dalam kehidupan politik dan pemerintahan Indonesia.

Wajah Pelayanan Publik
                   Proses korup penentuan kebijakan seperti yang dijelaskan di atas melahirkan kekecewaan-kekecewaan masyarakat terhadap institusi-institusi publik yang awalnya diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan pro rakyat untuk kemajuan bangsa dan negara. Kekecewaan tersebut semakin diperkuat lagi dengan wajah buruk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh intitusi-institusi publik kita. Sejatinya keberadaan institusi-institusi publik adalah untuk melayani masyarakat dengan baik, murah, dan tanpa diskriminasi.
                   Secara normatif pemerintah telah membentuk sejumlah payung hukum untuk menjamin terselenggarannya pelayanan publik yang murah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Undang-Undang tentang pelayanan publik mengatur dengan baik mekanisme dan tata cara penyelenggaraan pelayanan publik, bahkan dalam undang-undang tersebut mengatur prilaku dan karakter penyelenggara pelayanan publik seperti bagaimana wajah ditampilkan ketika melayani masyarakat dan bagaimana cara berbicara dan cara senyum kepada masyarakat. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik juga menjamin terselenggarannya pelayanan publik yang transparan dan tanpa diskriminatif. Dalam undang-undang KIP ini diatur kewajiban penyelenggara (badan) publik untuk menyampikan informasi publik yang tepat, murah, dan tidak memanipulasi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak untuk mengetahui segala informasi publik termasuk terkait dengan standar pelayanan publik.
                   Pada kenyataannya, justru intitusi publik memanfaatkan fungsi penyelenggaraan pelayanan publiknya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pelayanan publik masih sangat mahal dan cenderung diskriminatif. Pelayanan pendidikan dan kesehatan, misalnya, kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anggaran 20% untuk pendidikan dan kesehatan namun faktanya masih banyak masyarakat belum mendapatkan pelayanan memadai dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Masih banyak fenomena masyarakat putus sekolah diakibatkan mahalnya biaya pendidikan, dan masih banyak masyarakat yang tidak berobat ke tempat-tempat pelayanan kesehatan karena mahalnya biaya kesehatan. Pelayanan administratif seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, surat ijin mengemudi, ijin usaha, dan ijin bangunan dinilai masih syarat dengan prosedural dan mahal.    
                   Titik persoalan sulitnya masyarakat mengakses pelayanan publik seperti yang digambarkan di atas adalah dikarenakan paradigma birokrasi pemerintah yang berorientasi prosedur dan biaya. Birokrasi pemerintah ketika melayani masyarakat selalu menyodorkan prosedur-prosedur yang rigid dan membuat masyarakat kebingungan untuk melewatinya sehingga pelayanan publik memakan waktu yang cukup lama dan sulit didapatkan bahkan. Pada sisi lain, birokrasi pemerintah selalu mempermudah pelanggan untuk mendapatkan layanan prima manaka pelanggan memiliki uang untuk membayarnya dan atau memiliki “orang dalam”. Karena itu, pelayanan publik masih syarat unsur diskriminatif. Mayoritas birokrasi pemerintah masih menjadikan fungsi pelayanan publik sebagai alat untuk memperkaya diri.
                   Uraian di atas menggambarkan bahwa ruang politik dan pelayanan publik merupakan dua variabel yang saling bersinggungan dijadikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat untuk memperkaya diri sehingga tindakan korupsi berjalan sistimatis dan membudaya. Wajah korup ruang politik dan pelayanan publik membawa dampak serius bagi rusaknya sendi-sendi kebangsaan dan kenegaraan. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah serius seluruh stakeholder bangsa untuk mewujudkan wajah ruang politik dan pelayanan publik yang berkeadaban sehingga menjadi tempat strategis untuk melahirkan kebijakan-kebijakan populis serta pelayanan publik yang berkemanusiaan.


Caleg Seksi, Akan Sukses di Pileg Daerah


Oleh Salahudin, S.IP. M.Si.

 ( Dewan Pembina Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah 
Bima-Dompu-Sumbawa (LAPINDA-BIDOS)


Caleg (calon legislatif) di aras lokal bergerak cepat untuk ikut serta dalam kompetisi pileg (pemilihan legislatif) dengan melakukan berbagai kegiatan politik seperti konsolidasi partai politik (parpol), melakukan pendekatan dengan pimpinan parpol, mendaftarkan diri sebagai caleg kepada parpol, dan melakukan marketing politik melalui media cetak, elektronik, spanduk, dan turun langsung untuk ikut serta pada kegiatan-kegiatan sosial masyarakat. Para caleg tidak sedikit datang dari berbagai latar belakang seperti pinsiunan PNS, politisi, artis, aktivis LSM/Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan bahkan masyarakat biasa. Mereka akan berkompetisi dalam pileg untuk meraih kekuasaan sebagai anggota DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota.

Apa yang dilakukan para caleg mencerminkan eksistensi demokratisasi lokal, karena terjadi kompetisi politik dalam memanfaatkan dan optimalisasi kesempatan untuk membangun sistem politik demokrasi. Karena itu, kegiatan politik caleg patut diapresiasi, didorong, dan didukung sehingga diharapkan politik demokrasi di aras lokal terbangun dengan baik. Namun caleg perlu memahami ungkapan moral politik berikut ini “politik bukan tujuan namun sebagai alat untuk membangun kesejahteraan bersama”. Moral politik ini mengharuskan sikap, prilaku, dan orientasi politik para caleg sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan bersama bukan pribadi dan golongan. Berdasarkan track record politisi legislatif daerah sebelumnya (2004-2009) dan yang sedang berjalan (2009-2014), mengindikasikan pemahaman politik politisi legisaltif tidak menempatkan politik (jabatan sebagai DPRD) sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemahaman politik politisi seperti demikian tampak dari kinerja buruk DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Fungsi legislasi Tidak Berpihak Rakyat

Legislasi didefinisikan sebagai kegiatan legislatif yaitu membuat peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Kegiatan ini dipandang penting dalam organisasi pemerintahan karena peraturan perundang-undangan sebagai alat yang syah dan dapat memaksa pemerintah dan rakyat untuk mematuhi serta menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan. Perundang-undangan sangat menentukan arah bangsa dan negara termasuk daerah. Peran DPRD sebagai wakil rakyat secara langsung mengarahkan dan menentukan peraturan daerah untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, para caleg diharapkan memiliki kemampuan politik yang kuat dan ilmu pengetahuan tentang makna legislasi.

Fungsi legislasi DPRD di berbagai daerah dinilai sangat buruk karena tiap tahun anggaran tidak banyak peraturan daerah yang dibuat untuk pembangunan. Menteri dalam negeri (Mendagri), seprti yang ditulis Handrie Kurniawan (2011), tiga bulan pertama (Januari–Maret) 2011 Kemendagri menemukan empat perda bermasalah dari 750 yang dikaji. Kebanyakan perda yang bermasalah itu terkait kecenderungan pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Banyaknya perda bermasalah salah satu penyebabnya adalah buruknya kinerja legislasi DPRD.  

Fungsi Pengawasan, DPRD diawasi eksekutif

Fungsi pengawasan tidak kalah penting dari fungsi legislasi karena DPRD harus memastikan kebijakan berjalan dengan baik (tepat sasaran) dan memahami kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi. Fungsi pengawasan dilakukan melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Seiring dengan meluas dan banyaknya pejabat daerah seperti kepala daerah yang melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan menunjukkan buruknya fungsi pengawan DPRD. Bahkan, hasil penelitian penulis tentang hubungan legislatif dengan eksekutif di Kota Malang pada tahun 2012 menunjukkan adanya dominasi eksekutif terhadap legislatif, legislatif justru diawasi eksekutif. Karena itu, kemampuan DPRD dalam mengawasi perlu ditingkatkan sehingga tercipta pemerintah yang baik dan bersih serta tercipta pemerintah produktif dalam menjalankan tugas dan fungsi (good government)
Fungsi anggaran, APBD tidak berpihak rakyat
DPRD memiliki fungsi anggaran yaitu fungsi untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, DPRD memiliki kekuatan yang cukup kuat untuk mengarahkan APBD berpihak kepada rakyat (konstituen). Hal ini ditunjukan pada pasal 23 ayat (3) UUD 1945, dimana jika DPR/D tidak menyetujui RUU APBN/D, maka pemerintah menjalankan APBN/D yang lalu. Artinya, Pemerintah hanya menerima saja apa yang ditetapkan oleh DPR/D, terhadap usulan pemerintah terhadap pendapatan dan belanja pada RAPBN/D yang diajukan. Hal ini dipertegas pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan APBN/D merupakan rencana keuangan pemerintah yang disetujui DPR/D dan DPR/D juga memiliki peran untuk mengajukan usul perubahan pada sisi pendapatan dan belanja pada RAPBN/D yang diajukan pemerintah. Pada praktiknya DPRD tidak mampu mengarahkan APBD berpihak kepada rakyat. Fungai anggaran hanya dijadikan sebagai kekuatan politik DPRD untuk melakukan tawar menawar kepentingan pragmatis dan mendapatkan keuntungan.
Diharapkan para caleg yang maju pada Pileg 2014 (di daerah khususnya) memiliki kemampuan untuk membentuk kebijakan berpihak kepada rakyat (fungsi legislasi), melakukan pengawasan internal dan eksternal secara intensif dan obyekif (fungsi pengawasan), dan menyusun serta melaksanakan APBD dengan berbasis kinerja dan berpihak kepada rakyat (fungsi anggaran). Dengan demikian, menjadi anggota DPRD memiliki amanah yang berat. Karena itu, hemat penulis para caleg harus menyiapkan diri untuk memiliki kemampuan dalam memahami makna legislasi, pengawasan dan anggaran sehingga berdampak positif pada pembangunan daerah. Caleg seperti ini disebut sebagai caleg seksi yang dibutuhkan masyarakat masa kini dan akan datang, dan mereka pasti sukses untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat di aras lokal (daerah).  
Sumber: Harian Bhirawa Jawa Timur
 

Kebijakan Anggaran Daerah Perspektif Kesejahteraan Masyarakat
Oleh: Rica Dwi Yanti
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM)


Rica Dwi Yanti
Jim St George dari Internasional budget Project ( IBP), pernah menyatakan bahwa proses pembuatan kebijakan anggaran yaitu pertama-tama harus ditujukan untuk menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar manusia, seperti hak atas ekonomi, sosial dan budaya yang semuanya dapat dilahirkan dari konsensus bangsa. Dengan demikian yang terpenting dari proses kebijakan adalah keberpihakan kebijakan tersebut di arahkan kepada siapa.
            Di berbagai daerah di Indonesia anggaran daerah menunjukkan keadaan yang sebaliknya. Walaupun kebijakan pembangunan dibuat sedemikian rupa untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, namun dalam prakteknya anggaran publik di daerah sebagian besar masih dialokasikan untuk membiayai birokrasi (Contohnya saja penerimaan pegawai yang terlalu berlebihan dan selalu saja ada unsur nepotisme di dalamnya). Dalam konteks yang lebih luas sering terdengar adanya dana untuk program kemiskinan yang tidak sampai sasaran. Hasilnya, alokasi dana tersebut tidak mampu mengubah nasib rakyat miskin untuk terbebas dari lingkaran setan kemiskinannya.
Berbagai pidato calon atau kepala daerah yang menyatakan pendidikan dasar gratis bagi setiap anak usia sekolah, namun dalam kenyataannya rakyat miskin tetap saja membayar biaya pendidikan seperti haInya orang kaya. Contoh yang sangat nyata itu terjadi di salah satu Kabupaten yang ada di Kalimantan, dimana pernyataan pendidikan dasar yang gratis tidak berlaku untuk masyarakat yang tergolong sangat miskin. Tidak heran apabila banyak yang dari mereka berhenti dari sekolah dan memilih untuk kerja tambang emas, mencari kayu dan sebagainya.
            Sementara itu banyak uang rakyat yang dimakan sendiri oleh wakilnya di DPR/ DPRD dengan atau tanpa berkolaborasi dengan pejabat eksekutif maupun yudlkatif. Ini dapat dilthat dari kasus makin maraknya protes dan unjuk rasa massa rakyat terhadap isu anggaran, isu suap jaksa/hakim agung dan gubernur/bupati yang diseret ke pengadilan dan didemo rakyatnya. Sungguh sangat mengherankan apabila belum ada setahun bekerja di DPRD tetapi sudah bisa mempunyai mobil dengan merk Mazda hingga 2 buah.
Di Malang sendiri contohnya, ada berbagai isu politik tentang berbagai pembangunan yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Ada tanggapan negatif dari masyarakat bahwa Pemerintah Daerah sangat berpihak kepada public sector daripada masyarakatnya sendiri.
Hal ini menggambarkan bahwa anggaran yang disusun tidak menggambarkan kepentingan untuk bisa meningkatkan pelayanan pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat  serta potret dari kebutuhan masyarakat. Mengapa ini terjadi? Karena  kepentingan politik dari lembaga legislatif yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran menyebabkan alokasi belanja modal terdistorsi dan sering tidak efektif dalam memecahkan permasalahan di masyarakat.

Kejahatan Korupsi Di dalam APBD
Berbagai bentuk penyimpangan dan pembelokkan anggaran sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya merupakan suatu bentuk kejahatan korupsi terhadap anggaran publik. Terlepas  apakah modus yang dilakukan bersifat prosedural atau tidak prosedual, yang pasti setidaknya ada pihak yang notabene sebagai pernilik anggaran (stakeholder) yakni rakyat, sangat dirugikan. Rakyat yang telah membayar pajak, rakyat pula yang sudah mendudukkan mereka, ironisnya rakyat juga yang mengalami korban ketidakadilan.
Yang menjadi permasalahan yaitu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penganggaran. Sehingga mereka menilai pemerintah itu berdasarkan efektif atau tidaknya program pembangunan yang tengah berlangsung.
Aneh memang, anggaran yang seharusnya lebih diperuntukkan guna membebaskan rakyat dari keterbelakangan dan kemiskinan malah dimakan sendiri oleh wakilnya di DPRD. Namun itulah yang banyak terjadi belakangan ini di berbagai daerah di Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) banyak mengalami kebocoran justru akibat kejahatan korupsi kolektif yang dilakukan eksekutif dan legislatif yang lahir melalui kospirasi saling menguntungkan. Eksekutif dan legislatif daerah yang mempunyai kewenangan dalam proses pembuatan, penyusunan dm pengesahan APBD, namun ternyata mereka juga yang membuka  kran  kebocoran APBD. Akibatnya banyak terjadi penyimpangan, mulai dari penyusunan yang tertutup dan tidak aspiratif, kurang melibatkan partisipasi rakyat, pengalokasian belanja politik yang tidak jelas, hingga pengalokasian dan pembelokkan pos anggaran yang banyak menyimpang dari peraturan.

OTONOMI DAERAH, KEBAIKAN yang TERABAIKAN
Oleh : Salahudin, S.IP.
(Direktur Umum LAPINDA BIDOS)
Kebijakan otonomi daerah era reformasi, memiliki perbedaan mendasar dengan kebijakan otonomi daerah era orde lama dan orde baru. Otonomi daerah era orde lama dan orde baru dipandang sebagai kebijakan setengah hati pemerintah pusat dalam memberikan ruang kebebasan bagi pemerintah daerah. Kebijakan-kebijakan lokal di atur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dijadikan sebagai pembantu pemerintah pusat untuk melakukan eksplorasi sumber daya lokal, dan hasilnya dilimpahkan untuk pemerintah pusat. Sehingga, dari bentuk kebijakan itu, pemerintah orde lama dan orde baru dianggap sebagai tata pemerintahan sentralistik dan otoriter.
      Era reformasi membawa harapan baru untuk menuju Indonesia yang lebih baik, yakni demokratis, transparansi, akuntabel, dan bebas dari KKN. Atas dasar itu, lahir kebijakan-kebijakan pro demokrasi, salah satunya kebijakan otonomi daerah yang berasaskan kebebasan yang bertanggung jawab. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki banyak bidang kewenangan untuk mengatur potensi daerah yang dimiliki. Pemerintah daerah berhak mengatur dan mengendalikan daerah sesuai potensi yang dimiliki.
       Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 di atas, urusan pemerintah kabupaten/kota dibagi dua bentuk, yakni urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib mencakup urusan-urusan: Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan, pengawasan dan pemanfaatan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum, Penangan bidang kesehatan, Penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan pada bidang ketenagakerjaan, Fasilitas pengembangan kopersai, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota, Pengendalian lingkungan hidup, Pelayanan pertahanan, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan administrasi umum pemerintahan, Pelayanan administrasi penanaman modal, Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Hanif Nurcholis (2007, 173), urusan pilihan adalah urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan yang bersangkutan.
      Melalui kewenangan di atas, mestinya pemerintah daerah mampu membawa daerah menjadi lebih baik dari era orde lama dan orde baru. Tujuan otonomi daerah era reformasi, diantaranya: menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efesien, tata kelola yang demokratis, menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah (bukan kebijakan yang menyimpang/tidak tepat sasaran). Namun, praktik di lapangan tidak demikian, “jauh panggang dari api”. Distribusi kewenangan dan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah tidak dipandang sebagai momentum untuk membangun daerah yang lebih baik. Banyak pemerintah daerah yang salah menafsirkan otonomi daerah. Bagi pemerintah daerah yang demikian, otonomi daerah dipandang sebagai penguatan pemerintah daerah untuk melakukan segala hal, termasuk membentuk kebijakan yang menyimpang dari kepentingan rakyat.
    Pemerintah daerah membentuk kebijakan untuk menggali potensi, namun mengorbankan/melanggar hak-hak sosial dan eknomi masyarakat. Otonomi daerah, syarat dengan kebijakan yang menyimpang dan memicu terjadinya konflik vertikal dan horizontal.  Contoh: (1) Pemerintah Kabupaten Bima, tahun 2004 hingga sekarang, gencar membentuk kebijakan memberikan ijin investor untuk mengelolah tambang emas, pasir besi, mutiara emas, dan mutiara hitam. Kebijakan yang dibentuk  bertujuan menggali potensi lokal, namun mengorbankan hak-hak rakyat (hak atas tanah, hak atas sumber mata pencaharian, dan hak untuk hidup yang lebih layak). Puncak dari kebijakan menyimpang itu, tahun 2011, terjadinya konflik warga dengan negara yang mengorbankan banyak nyawah, (2) Pemerintahan Propinsi Sumatra Selatan, juga melakukan hal yang sama, mengeluarkan banyak kebijakan yang menyimpang dari kebutuhan rakyat. Kebijakan tambang yang menjamur di Sumatera Selatan, bukan membawa rahmat bagi rakyat setempat, mala bencana sosial, lingkungan, dan ekonomi untuk diterima hingga akhir hayat. Kasus konflik Mesuji, Lampung, Sumatra Selatan, disebabkan karena kebijakan yang menyimpang itu. Lahan milik warga dirampas untuk dijual kepada investor. Tentu, karean perilaku korup yang merajalela, hasil jualan lahan warga itu bukan diberi kepada warga, namun dikorupsi oleh penguasa yang tidak bermoral, dan (3) Banyak daerah-daerah lain yang tidak dapat disebutkan dalam tulisan ini. Dapat dipastikan, sebagian besar daerah propinsi dan kab/kota di Indonesia memiliki usaha tambang, dan merugikan warga setempat.
      Selain persoalan di atas, banyak persoalan lain yang terjadi di pemerintahan daerah. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), melakukan survey diberbagai kab/kota di Indonesia. Hasil survey tahun 2010, FITRA menemukan banyak pemerintah daerah yang tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nama Daerah
Presentase (%) Tingkat Transparansi
Wajo
29
Kota Gorontalo
35
Aceh Utara
41
Kota Surabaya
42
Dompu
43
Kota Palembang
48
Kota Blitar
48
Sidrap
51
Situbondo
53
Lombok Barat
55
Kota Pare-Pare
55
Kota Pontianak
56
Kota Surakarta
58
Gorontalo Utara
58
Bojonegoro
60
Sumber: Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, 2010
    Pemerintah daerah di atas dikategorikan sebagai pemerintah yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerah. Besar kemungkinan, ketidak transparan pemerintah akan memicu terjadinya tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Hal ini-lah yang mendorong para kepala daerah dan wakil rakyat melakukan tindakan korupsi.
    Sudah saatnya pemerintah daerah memaknai dan memahami kebijakan otonomi sebagai peluang emas untuk membangun dan mengembangkan daerah menjadi yang lebih baik. Dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis tanpa menunggu intervensi pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah harus inovatif,  kreatif, transparan, dan partisipatif dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan. Ingat, kebijakan otonomi daerah adalah kebaikan jangan diabaikan.
*Tulisan ini dimuat pada Koran BESTARI
 MEMBANGUN EFEKTIVITAS PENGADILAN TIPIKOR DAERAH MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT YANG TERLEMBAGA
Oleh: Muhammad bin Abdul Mannan
(Wakil Sekretaris Jenderal di Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima Dompu Sumbawa - LAPINDA-BIDOS)
Menarik untuk mencermati lebih lanjut tulisan opini “Koruptor ‘Merdeka’ di Daerah” oleh saudara Emerson Yuntho, pada Jawa Pos edisi Rabu, 14 Maret 2012. Ada kekhawatiran yang mendalam atas kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Daerah, yang selama ini merupakan “perpanjangan tangan” peradilan khusus tindak pidana korupsi di pusat. Sebelumnya perlu diingat, bahwa pembentukan lembaga Pengadilan Tipikor di daerah adalah sebuah keniscayaan atas meratanya kasus korupsi pada level daerah, yang tentunya tidak dapat ditangani secara efektif oleh hanya satu Pengadilan Tipikor di Jakarta. Apalagi jika kita berbicara mengenai fenomena korupsi, yang seperti penyakit akut masyarakat lainnya, merupakan fenomena gunung es yang hanya tampak secuil di permukaan; semakin diselami maka semakin banyak yang akan terungkap. Bila kemudian improvisasi lembaga peradilan dalam memberikan efek jera yang cukup pada koruptor ternyata malah terbentur oleh ketidakmampuan pengadilan setempat untuk memberikan sanksi yang adil, maka ini berarti “mengatasi masalah dengan masalah.”
Menyikapi besarnya kekurangan tersebut, terbitlah serangkaian wacana penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah. Ini dapat dipahami sebagai wujud besarnya kekecewaan atas kinerja Pengadilan yang ditunjuk, ditambah dengan tingginya tingkat kejenuhan masyarakat dan besarnya harapan yang dibebankan pada institusi terkait. Namun menurut hemat penulis, jika ada indikasi akurasi vonis yang rendah di tingkat daerah, tidaklah bijak untuk kembali meniadakan penyelenggaraan Pengadilan Tipikor Daerah. Selain tidak menyelesaikan permasalahan antrean panjang kasus korupsi yang harus segera diputus di Jakarta, wacana ini juga berpotensi untuk menurunkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah, dalam hal ini adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, penyelenggaraan Pengadilan Tipikor di tingkat daerah pun pada awalnya dinilai terlalu terburu-buru, sehingga patut bila ide penghapusan tersebut, seperti yang sempat diwacanakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dipertimbangkan jauh lebih matang.  
Dalam memandang masalah ini, saudara Emerson dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pentingnya kontrol atas SDM yang kita miliki. Kita memang butuh para pengadil yang tegas dan tanpa tedeng aling-aling dalam memberantas  sepak terjang para koruptor, siapapun orangnya. Namun memusatkan kontrol dan evaluasi hanya pada hakim pengadilan bisa menjadi pisau bermata dua. Tanpa menafikan azas praduga tak bersalah dalam dunia hukum, perlu dipahami bahwa keberadaan hakim adalah sebagai pengetuk palu atas kesimpulan sebuah persidangan, dan bukan memutuskan secara subjektif. Menitikberatkan vonis bersalah-tidaknya seorang terdakwa hanya pada sosok seorang hakim malah akan berbalik mengintimidasi hakim yang bersangkutan, dan menempatkannya pada posisi serba salah. Dalam negara hukum, hakim diposisikan sebagai pengambil keputusan dengan menggunakan kacamata kuda, yang artinya berposisi netral semata memutuskan vonis berdasarkan atas kelengkapan bahan bukti dan temuan penyidik. Oleh karena itu, selain berusaha menyiapkan hakim-hakim berkompeten dengan lisensi langsung dari pusat, kiranya penting untuk memastikan kesiapan bahan bukti yang maksimal agar dapat diputuskan secara tepat pula. Bila ternyata peran hakim, jaksa, staf Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengacara,dan polisi yang ada masih belum maksimal, maka dibutuhkan keterlibatan aktor lainnya dalam membantu menegakkan proses hukum di Indonesia, khususnya di daerah.
Sebagai aktivis LSM anti korupsi di daerah, penulis melihat bahwa peran aktif masyarakat dalam penanganan kasus korupsi mutlak diperlukan. Bila kita sering mendengar peran penting masyarakat dalam pemerintahan, maka begitu pula dalam proses penegakan hukum. Di sini, masyarakat dapat melakukan pembelajaran aktif atas permasalahan korupsi, sekaligus membantu kinerja aparat peradilan dalam memutuskan vonis yang terbaik bagi setiap tersangka kasus korupsi. Sayangnya, peran serta masyarakat ini seringkali tidak terakomodasi dengan baik, sehingga justru menjadi kontraproduktif.
            Tak ayal lagi, keberadaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang independen di tiap daerah, khususnya yang memiliki Pengadilan Tipikor Daerah adalah wajib. Lembaga tersebut dapat menjadi wadah ekspresi sekaligus penampung aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, lembaga yang ada haruslah mampu menjalankan audit langsung atas keuangan daerah melalui keran-keran yang dibuka untuk masyarakat. Sebagai contoh, upaya LAPINDA BIDOS untuk menggolkan rancangan peraturan daerah tentang participatory budgeting. Dengan begitu, akan ada kontrol secara holistik dan berkelanjutan dari masyarakat terhadap alur keuangan daerah, serta menghindari kontrol parsial oleh aktor yang berbeda dan cenderung rawan salah penafsiran.
Dalam konteks Pengadilan Tipikor Daerah, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan bergabung atau membentuk lembaga swadaya independen, kemudian mengadakan kontrol atas kinerja aparat pemerintah daerah yang ada. Dengan demikian, saat ditemukan adanya kejanggalan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, maka masyarakat melalui lembaga tersebut dapat mengadukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Begitu pula saat persidangan kasus korupsi menemui jalan buntu karena bahan bukti yang kurang, misalnya, maka masyarakat dapat maju sebagai saksi dan mengajukan bukti-bukti baru. Tentunya independensi, inisiatif dan netralitas masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan peradilan yang efektif dan tepat sasaran. Bagaimanapun juga, tanpa adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam setiap peradilan korupsi, rasanya kita akan tetap sering “dikecewakan” oleh banyaknya vonis bebas bagi para terdakwa korupsi. Marilah kita berhenti untuk mencari kambing hitam, dengan mulai mengajukan diri sebagai bagian dari solusi permasalahan. 
CATATAN DARI RANTAUAN
(Sederet Program Untuk Pak Wali & Calon Walikota Bima )

Oleh : Zulharman
(Dosen FPP Universitas Muhammadiyah Malang dan Pimpinan Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima Dompu Sumbawa –LAPINDA-BIDOS)

Beberapa minggu terakhir ini, warga Kota Bima mulai disuguhkan dengan hiruk pikuk mengenai suksesi pemilihan Walikota Bima periode 2013-2018. Sudah banyak tokoh yang memploklamirkan dirinya ataupun yang digadang-gadang akan maju sebagai calon orang nomor satu di Kota Bima tersebut, ada yang berlatar belakang akademisi, militer, polisi, politisi, birokrat dan pengusaha. Walaupun sesungguhnya perhelatan demokrasi lima tahunan itu baru akan dilaksanakan tahun 2013 mendatang, perdebatan bawah tanah dan bahkan di atas permukaan diantara bakal calon sudah santer terdengar di media massa, saling serang, kritik tanpa solusi kongkrit seperti itu kiranya akan lebih elok apabila para bakal calon tersebut bisa memaparkan kelemahan calon lain tetapi disertai dengan terobosan – terobosan ide cemerlangnya untuk membangun Kota Bima ke depan jika mereka terpilih nantinya, jangan hanya berkoar-koar yang seakan – akan menambah panasnya tungku politik lokal di Kota Bima.
Ada beberapan catatan yang ingin penulis sampaikan kepada pemerintah Kota Bima saat ini dan para bakal calon Walikota Bima peride 2013-1018. PERTAMA, pembangunan di Kota Bima saat ini dititik beratkan pada sektor pembangunan fisik, hanya sebagian kecil yang diarahkan untuk pengembangan sektor ekonomi dan ekologi lingkungan. Pembangunan lingkungan (ekologi) sudah saatnya menjadi aspek yang perlu diperhitungkan dan disertakan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan di Kota Bima, contohnya pasar hendaknya jangan dijadikan tempat yang kelihatannya sangat kumuh dan tidak nyaman, sarana dan prasarana pasar harus sedemikian rupa memperhatikan aspek lingkungan agar timbul kenyamanan bagi masyarakat yang pergi berbelanja atau yang berdagang. Degradasi lingkungan dapat menyebabkan degradasi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia sebagai penopang kelancaran pembangunan di Kota Bima. KEDUA, pemerintah Kota Bima saat ini ataupun bakal calon yang akan memimpin kota Bima ke depan agar membentuk sentral kerajinan di Kota Bima karena Bima memiliki produk khas yang sangat diminati oleh masyarakat yang ada di luar Kota Bima, namun Brand Imange serta keberpihakan Pemkot Bima saat ini dalam mendampingi dan mengembangkan produk-produk khas tersebut belum maksimal, hanya pihak swasta saja yang mampu melihat peluang tersebut, walaupun masih konvensional. Sudah saatnya pemerintah kota Bima ke depan membuat suatu sentral produk khas Bima, karena Bima adalah kota transit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara karena mulai saat ini dengan masuknya Komodo sebagai salah satu dari new seven wonders (keajaiban dunia), otomatis jumlah wisatawan yang berkunjung ke Komodo akan meningkat, dan hampir pasti sebagian besar dari mereka datang melalui kota Bima, oleh sebab itu pemerintah Kota Bima harus melihat hal tersebut sebagai peluang yang bagus untuk memperkenalkan Bima pada dunia luar.
Bima memiliki ikon produk seperti madu dan sarung tenun serta kerajinan yang lain. Sudah saatnya dikembangkan sentral-sentral produk tersebut seperti tempat budidaya madu dan sarung tenun dalam lain sebagainya, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat dapat bertambah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sejalan dengan itu pariwisata juga perlu di kelola dengan manajemen yang lebih baik, tentunya dengan melibatkan dunia usaha atau kelompok-kelompok masyarakat. Saat ini pariwisata di Kota Bima tumbuh secara sporadis dan terkesan dadakan, terutama wisata pantai sepanjang Amahami, Lawata, Ule dan lain-lain. Tempat-tempat wisata tersebut harus dikemas sedemikian rupa sehingga pola manajemen dapat lebih baik dan memberi kontribusi pendapatan bagi daerah, tidak seperti saat ini yang perkembangannya cenderung mengarah ke hal-hal yang negatif.
KETIGA : perlunya dibangun suatu sentra pengembangan pertanian dan peternakan serta industri pengolahannya. Tidak bisa dipengkiri bahwa Kota Bima mempunyai penduduk yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, oleh karena itu peningkatan sumber daya petani dan sarana pertanian merupakan hal yang wajib untuk dilakukan oleh pemerintah. Peran dinas pertanian diharapkan lebih progresif melalui program kerja yang inovatif, jangan hanya berperan secara administratif. Perlu berkerjasama dengan perguruan tinggi bidang pertanian untuk mengembangkan sektor pertanian yang ada di kota Bima. Institusi perguruan tinggi sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan praktis dapat memberikan masukan bagi inovasi dan motivasi pengembangan pertanian atau produk lokal agar dapat lebih maju dan tidak konvensional lagi sehingga kualitas dan kuantitas hasil pertanian serta inovasinya meningkat dan bernilai ekonomi tinggi. Dengan demikian akan terwujud Kota Bima yang sejahtera dan bermartabat. aminnnn




PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI SOUND GOVERNANCE
Oleh : Tri Sulistyaningsih
(Pakar Sosiologi Politik, Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM)

Tampaknya Negara Republik Indonesia mengalami kesulitan untuk lepas dari budaya korupsi. Kasus korupsi bermunculan diberbagai sektor utamanya di sektor pemerintahan. Masyarakat dibuat jenuh dengan pemberitaan media massa tentang korupsi. Belum selesai proses hukum kasus yang satu, muncul kasus korupsi yang lain. Menurut data Transparency International (TI), Indonesia tergolong negara korup, tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 2,8, dan tahun 2011 IPK Indonesia berada pada angka 3,0 (hitungan menggunakan formula 0-10. Angka 0 adalah terkorup, angka 10 adalah bebas dari korupsi). Tindakan korupsi terus tumbuh kembang di negeri ini.

Penyebab Munculnya Tindakan Korupsi
            Penyebab munculnya tindakan korupsi sedikitnya disebabakan oleh tiga faktor: Pertama faktor ekonomi, diartikan sebagai kebutuhan manusia akan sandang dan pangan. Di era modernisasi dan perkembangan teknologi informasi, manusia mengalami perkembangan atau perubahan, dan atau menurut Dhurkeimian social transformative menuju manusia konsumtif. Manusia konsumtif adalah manusia pasif, yang menerima dan membutuhkan segala macam produk modernisasi dan teknologi. Pada tahap ini, manusia menjadi kapitalis. Perspektif kapitalisme, manusia unggul adalah manusia yang memiliki modal ekonomi yang lebih besar dari yang lain. Modal ekonomi menjadi penentu dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini-lah, manusia berkompetisi dalam mencari dan menumpuk modal ekonomi, utamanya uang. Tidak jarang, manusia untuk mendapatkan uang menggunakan segala cara termasuk korupsi (merampas milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri).
Kedua, faktor budaya. Masyarakat Indonesia memiliki ciri unik dalam konteks relasi sosial. Pada hubungan horizontal, masyarakat memiliki relasi solid antara satu dengan yang lain, utamanya masyarakat pedesaan. Dalam menyelesaikan pekerjaan pribadi, misalnya pernikahan dan hajatan lain, masyarakat selalu bekerjasama/gotong-royong guna mempercepat penyelesaian dan mengurangi banyak biaya. Relasi sosial masyarakat tersebut, Musa Asy’arie menyebutnya “sistem kekeluargaan yang bersifat extendet family”. Relasi sosial extend family, dinilai dapat memicu berkembangnya budaya  korupsi. Masyarakat terbiasa dalam kebersamaan, besar kemungkinan menciptakan lingkungan sosial permisif, termasuk dalam tindakan korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang dalam masyarakat dinilai wajar, dan bahkan  didukung untuk terus melakukannya.
              Ketiga, faktor politik. “Power tends to corrupt”, kekuasaan cenderung korup. Demikian tesis Lord Acton. Tesis Lord Acton tersebut, dibenarkan oleh banyak orang. Semakin besar kekuasaan, maka semakin besar peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Kekuasaan bersifat monopolistik, dominasi, hegemoni, dan memaksa. Seseorang yang memiliki kekuaasaan akan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan. Karena kewenangan itu, mudah untuk melakukan korupsi. Misalnya, si A sebagai bupati memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun dan disyahkan oleh bupati, maka pada konteks itu si A sebagai bupati dapat melakukan tindakan korupsi. Tindakan korupsi tidak hanya terjadi pada kekuasaan formal seperti contoh tersebut, namun terjadi juga pada kekuasaan non formal seperti perusahaan.
             
Strategi Pemberantasan Korupsi
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan kuat, salah satu cara dari banyak cara lain, untuk memberantas korupsi perlu dibentuk zona integritas. Zona integritas, adalah lingkungan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Zona integritas dibentuk melalui pendidikan anti korupsi, penegakkan hukum, dan perbanyak komunitas  anti korupsi.
            Pendidikan anti korupsi diterapkan dilingkungan pendidikan formal dan non formal, mulai Play Group, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum, dan Perguruan Tinggi. Selain lingkungan pendidikan, pendidikan anti korupsi dapat diterapkan dan dikembangkan pada lingkungan keluarga, masyarakat, dan organisasi sosial politik.
            Penegakkan hukum, dipandang penting untuk dilakukan dalam pemberantasan korupsi. Tanpa hukum yang tegas dan adil, korupsi akan terus berkembang secara sistimatik dan meluas. Penegakan hukum dilakukan melalui reformasi total lembaga dan personil hukum di dalamnya (reformasi struktural, prosedural, kultural).
            Komunitas anti korupsi, perlu diperbanyak dan diberdayakan. Memberantas korupsi tidak efektif hanya dilakukan oleh pemerintah yang terkait (KPK) saja, namun perlu ada peran aktif dari masyarakat sipil anti korupsi. Masyrakat sipil dapat bekerja sama dengan pemerintah guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pemerintah harus membuka diri, menerima, dan memberdayakan masyarakat sipil. Pemerintah diusahakan untuk tidak memandang masyarakat sipil sebagai musuh, apalagi sebagai ancaman.
            Strategi lain, memberdayakan kearifan lokal sebagai benteng pencegahan dan pemberantasan korupsi. Memberdayakan kearifan lokal dipandang penting sebagai langkah jangka panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan alasan: pertama, kearifan lokal, merupakan nilai, karakter, budaya, dan norma kehidupan manusia di aras lokal (daerah), kedua, kearifan lokal, kebijaksanaan yang dipatuhi warga lokal, ketiga, Negara Indonesia memiliki banyak kearifan lokal, keempat, warga negara, adalah berasal dari lokal dan sangat dekat dengan kearifan lokal, karena, kelima, warga lokal yang membentuk dan menciptakan kearifan lokal itu sendiri. Sudah saatnya, Negara Indonesia mengakui dan memberdayakan kearifan lokal. Jati diri bangsa akan tertanam kuat, jika terus memupuk kearifan yang dimiliki. Sebaliknya, bangsa kehilangan jati diri, disebabkan lupa dan meninggalkan kearifan yang dimiliki. Kembali mengakui teori Dhurkeimian tentang social transformative, “transformasi sosial-lah yang mengahncurkan etika, norma, dan nilai sebua bangsa. Transformasi sosial, diartikan sebagai bentuk perubahan sosial menuju yang baru (meskipun bukan nilai yang dimiliki), dan meninggalkan nilai-nilai lama (meskipun pondasi kehidupan).

Sound Governance, Terapi Pencegahan Korupsi
            Good Governance (GG), paradigma pemerintahan yang dianggap ampuh mewujudkan pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, jujur, adil, transparan, penegakkan hukum, akuntabel, responsif, dan pelayanan yang baik. GG, merupakan konsep yang lahir dari barat (negara-negara maju). Negara-negara maju berkeinginan, agar negara berkembang mengadopsi GG sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Proyek besar GG, diantaranya, privatisasi pemerintahan, kapitalisasi pemerintahan, liberalisasi politik, globalisasi, modernisasi, dan teknologi informasi dalam segala bidang. Sedangkan lokomotif GG, diantaranya: Bank Dunia, NGOs Internasional, NGO nasional/lokal, akademisi, birokrasi, dan politisi. Sebagian besar stakeholder (akademisi, politisi, birokrasi, pengusaha) Indonesia menerima baik konsep itu. Semuanya berharap dan berkeyakinan GG sebagai konsep tepat untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Harapan itu, perlu ditinjau kembali, pasalnya, sudah satu dasawarsa lebih, konsep GG yang “diagungkan” itu tidak membuahkan hasil untuk membawa Indonesia menjadi yang lebih baik. Kasus korupsi semakin meluas dimana-mana dan tersistematik (baca penjelasan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi).
            Konsep GG, itu baik dan tepat untuk negara-negara maju, namun tidak tepat untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Ada beberapa alasan, kenapa konsep GG tidak tepat untuk negara-negara berkembang: (1) GG membutuhkan negara kaya yang mampu menyiapkan sumber daya untuk melaksankan konsep GG, (2) GG tidak searah dengan kearifan lokal yang dimiliki negara berkembang, (3) GG berparadigma kapitalis, liberalisasi, dan industrialisasi, sedangkan kultur negara berkembang lebih pada penataan pembangunan yang berbasis agronomi.
            Ali Farazmand mengusulkan gagasan inovatif, yakni perlunya diganti good governance dengan konsep sound governance. Melalui konsep Sound Governance (SG), Ali Farazmand mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berfikir luas dan komprehensif tentang tata kelolah pemerintahan. Di era modernisasi dan globalisasi, tata kelolah pemerintahan tidak hanya dipengaruhi oleh tiga sektor  seperti yang diyakini konsep good governance, yakni sektor state, sektor privat, dan sektor civil society. Menurut Farazmand, selain tiga sektor tersebut, masih ada sektor lain yang mempengaruhi tata kelolah pemerintahan negara, yakni kekuatan eksternal. Kekuatan eksternal yang dimaksud, adalah pengaruh kebijakan international terhadap arah pemerintahan domestik. 
            Dalam konsep good governance, pengaruh kekuatan kebijakan international tidak pernah disinggung dalam tata kelolah pemerintahan. Good governance hanya berbicara perbaikan sektor pemerintahan, swasta, dan masyarakat sipil. Padahal, kekuatan negara-negara maju (negara kapitalis), sangat dominan dalam mengarahkan  kebijakan domestik khususnya di negara berkembang. GG, bisa diartikan dengan istilah,  “negara maju menyadarkan negara berkembang untuk menyingkirkan tindakan korupsi, disisi lain negara maju menghisap sumber daya yang dimiliki negara berkembang”.  
             Oleh karena itu, konsep GG pantas disebut sebagai bentuk hegemoni negara-negara maju terhadap negara berkembang. Presiden Tanzania Julius K. Nyerere, menyampaikan pernyataan kritis di depan konferensi PPB Afrika tahun 1998, “Good Governance tidak lebih sebagai konsep imperialis dan kolonialis. Good Governance hanya akan mengerdilkan struktur negara berkembang, sementara kekuatan bisnis dunia makin membesar”.
            Sound Governance, selain mengajak berfikir luas tentang pengaruh kekuatan negara kapitalis, juga perlu memperhatikan kearifan lokal dalam tata kelolah pemerintahan. Menurut Ali Farazmand, tata kelolah pemerintahan yang baik, adalah yang menjadikan kearifan lokal sebagai landasan dalam pengambilan keputusan publik. Keraifan lokal, merupakan kebijaksanaan, nilai, norma, dan hukum yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan bangsa dan negara yang lebih baik. Semoga, Negara Republik Indonesia, menyadari pentingnya kearifan lokal untuk membangun bangsa yang lebih baik, berdaya saing dan bebas dari tindakan korupsi.







Tidak ada komentar: