PARTAI POLITIK DAN BROBLEMATIKA BANGSA
Oleh Jainuri, M.Si.
(Dosen dan Kepala Biro Kemahasiswaan
Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku Orang Kuat Partai di Aras
Lokal)
Krisis
kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin menguat. Bagi masyarakat, partai politik tidak
bermanfaat positif untuk perbaikan kehidupan bangsa dan negara, justru merusak
tatanan hukum dan demokrasi serta menciptakan kondisi politik yang tidak
beraturan. Lembaga Survei Nasional (LSN) merilis 53,9% masyarakat mengaku tidak
percaya terhadap integritas partai politik. Krisis kepercayaan ini
dilatarbelakangi adanya kinerja buruk partai politik yang ditunjukkan melalui
banyaknya kader partai politik terlibat kasus korupsi, kader partai tidak
berpihak kepada rakyat dan melakukan
tindakan amoral seperti skandal seks.
Kinerja buruk
kader partai ini membuat masyarakat pesimis terhadap partai politik sebagai
pilar demokrasi. Sejatinya kader partai politik harus mampu menjaga nilai-nilai
demokrasi kapanpun dan dimanapun terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai wakil rakyat (DPRD, DPD, DPR RI, Kepala Daerah). Nilai-nilai demokrasi
seperti keadilan, partisipatif, pemerataan, dan taat hukum harus dijadikan
sebagai pedoman dalam bersikap dan menentukan kebijakan publik. Pada praktiknya seperti hasil survei LSN di
atas, partai politik tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan
atau pedoman dalam berpolitik, justru yang dikedepankan adalah kepentingan
politik masing-masing yang berorientasi pada kesejahteraan pribadi kader dan
institusi partai politik sehingga kebijakan publik tidak berpihak kepada
masyarakat.
Kebijakan
kenaikkan harga BBM bersubsidi, misalnya, adalah cermin dari sikap kader partai
politik yang tidak menjadikan
nilai-nilai demokrasi sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan. Mestinya,
kader partai politik terutama DPR RI harus menolak kebijakan tersebut karena
mayoritas masyarakat kecil terutama nelayan, petani, dan buruh tidak
menginginkan adanya kebijakan kenaikkan harga BBM bersudsidi. Namun kader
partai politik yang duduk di kursi DPR RI tidak menghiraukan suara rakyat,
justru mayoritas DPR RI merasionalisasikan kenaikkan harga BBM bersubsidi.
Politik
dinasti Partai Politik
Permasalahan lain
partai politik adalah kesenangannya mempertahankan politik dinasti. Kendati
partai politik menjadikan demokrasi sebagai asas dan ideologi politik, namun
dalam praktiknya mereka tidak bisa lepas dari politik dinasti. Partai politik
dikelola secara kekeluargaan. Struktur dan kepengurusan didominasi satu
keluarga. Kader-kader terbaik bangsa tidak diberikan kesempatan oleh keluarga
tertentu untuk mengatur dan mengelola partai politik. Dampak dari dinasti
politik partai politik ini adalah terbentuknya struktur negara dan pemerintahan
yang dikuasai oleh keluarga tertentu, terciptanya diskriminasi politik dalam
berbangsa dan bernegara, dan menguatnya budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Bentuk politik seperti inilah membuat bangsa dan negara semakin terbekalang,
termiskinkan, dan memicu lahirnya sejuta persoalan seperti tindakan teroris
serta tindakan kekerasan sosial politik.
Bentuk dinasti
politik partai politik semakin diperparah lagi dengan adanya pola pikir elit
partai baik di pusat maupun di daerah bagai pola pikir pedagang. Pola pikir
elit partai bagai pedagang tersebut dikenal sebagai politik dagang sapi.
Politik dagang sapi adalah elit partai menjual partai politik kepada
politisi-politisi sebagai kendaraan politik dalam meraih kekuasaan politik
seperti DPRD, DPR RI, dan Kepala Daerah. Sebaliknya, para politisi mendekati
elit partai untuk menawarkan dengan berbagai tingkatan harga.
Musim politik
dagang sapi seperti ini adalah pada saat penyelenggaan pemilihan umum seperti
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif seperti yang berlangsung saat
ini. Pada musim ini dagangan elit partai cukup laku bahkan diperebtukan
politisi dengan berbagai kisaran harga. Biasanya harga tergantung sejauhmana
kekuatan politik partai politik. Semakin besar kekuatan politik partai politik
maka semakin besar harga yang harus dibayar politisi. Karena itu, acapkali
partai politik mengusung dan mendukung politisi yang tidak searah dengan
ideologi partai. Elit partai tidak memperhatikan ideologi politisi namun melihat
seberapa besar modal uang yang dimiliki politisi. Dampak dari politisi dagang
sapi ini adalah lahirnya pemimpin-pemimpin politik yang tidak memiliki
integritas dan kapabelitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
dan profesional.
Upaya
perbaikan Partai Politik
Sudah saatnya
elit dan kader politik menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi dalam
membangun bangsa dan negara yaitu salah satunya menempatkan partai politik
sebagai institusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat didalam proses
politik untuk dijadikan sebagai kebijakan publik. Menurut Michael G. Roskin
(1997:202) partai politik berfungsi sebagai alat dalam hubungan
rakyat-pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan warga
negara dan responsivitas pemerintah
dalam mendengar tuntutan rakyat. Artinya elit dan kader partai harus menjadi
pejuang aspirasi rakyat. Kemampuan partai politik memperjuangkan aspirasi
rakyat akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan partai
politik didalam institusi pemerintahan.
Menurut Firmanzah
(2008:295) partai dapat dipercaya rakyat adalah partai yang mampu berinteraksi
dengan rakyat secara intensif. Dengan interaksi tersebut, partai politik dapat
memahami dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Melalui proses interaksi,
pesan dan aspirasi masyarakat secara keselurahan akan dapat ditangkap oleh
partai politik. Realitas sosial hanya dapat dimengerti dan dipahami melalui
proses interaksi. Pemahaman realitas sosial tidak dapat dilakukan dalam
ruang-ruang diskusi ditingkat elit dan dinternal partai politik. Kemampuan
partai politik memecahkan persmasalahan rakyat secara langsung meningkatkan
kepercayaan rakyat terhadap keberadaan elit dan kader partai politik. Karena
itu, para elit dan kader partai harus berupaya berinteraksi dengan rakyat tanpa
dibatasi waktu dan ruang elitis.
Selain perbaikan
seperti di atas, hemat saya untuk mewujudkan partai politik pejuang aspirasi
rakyat dibutuhkan perbaikan manajemen (pengelolaan) partai yang mengedepankan
asas-asas demokrasi pada konteks kaderisasi dan penataan sumber keuangan partai
politik. Kedua hal ini sangat penting untuk diperbaiki guna mewujudkan
eksistensi partai politik sebagai pejuang aspirasi rakyat. Kaderisasi yang baik
akan mewujudkan kader-kader partai yang berintegritas dan moralitas tinggi didalam
berpolitik dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai politisi. Penataan
sumber keuangan yang baik memperkuat idealisme partai politik didalam mengusung
dan mendukung kader-kader terbaik dalam berpolitik untuk bangsa dan negara.
Partai politik
yang mengabaikan peran dan fungsinya sebagai pejuang aspirasi rakyat,
mengabaikan demokrasi, dan membudayakan politik dinasti secara langsung menjadikan
bangsa dan negara semakin terpuruk. Karena itu, diharapkan ditahun pemilu ini
partai politik dapat mengoptimalkan fungsi kerakyatannya, mampu berinteraksi
dengan masyarakat tanpa dibatasi waktu dan ruang elitis, dan berupaya
memperbaiki kaderisasi dan penataan sumber keuangan. Dengan melakukan hal-hal
tersebut, partai politik akan semakin mantap sebagai pilar demokrasi untuk
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
NIRMORAL DAN INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Oleh:
Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si.
(Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UMM)
Sumber: Harian Bhirawa, 17 Oktober 2013
Sumber: Harian Bhirawa, 17 Oktober 2013
Lebih dari satu pekan berita mencengankan tentang Akil Mochtar yang
tertangkap dalam OTT (Operasi Tangkap
Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja menghiasi berbagai
media massa. Bahkan kasusnya merembet pada pejabat negara lain, sebut saja
Atut, Gubernur Banten. Pada awal pemberitaan tertangkapnya Akil Moctar, publikpun
beraksi sangat keras bahkan Jimly Asshiddiqie mantan ketua MK mengeluarkan
pernyataan yang sangat keras yakni “kalau sudah OTT begitu, dia berati juga
terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini di hukum mati” (Jawa Pos,
4/10).
Tak
pelak pernyataan tersebut direspon beragam, sebagaian mengamini mengingat MK
sebagai benteng terakhir penegak hukum akhirnya harus runtuh dengan kasus
korupsi. Sementara sebagaian publik yang lain mempertanyakan tentang dasar
hukum hukuman mati yang tidak ada di Indonesia. Hukuman apa yang tepat untuk
Akil Mukhtar biarlah proses hukum yang akan menjawabnya.
Hal yang perlu direnungkan adalah
mengapa pejabat negara kita seolah nirmoral dan integritas. Saya meyakini “ada yang salah” dalam proses pemilihan pejabat negara. Kasus Akil Mochtar
hanya merupakan salah satu kasus dari sedertan kasus yang melibatkan pejabat
negara. Meskipun diakui kasus Akil Mochtar ini merupakan yang sangat fenomenal.
Betapa tidak, kasus Akil Mochtar ini melibatkan semua pihak yang seolah
mewakili institusi yang ada di negeri ini mulai dari lembaga yudikatif,
eksektif, legislatif, dan dunia usaha.
Lengkap
sudah rasanya musibah di negeri tercinta ini sebagaimana ungkapan yang pernah
disampaikan Syafi’i Ma’arif mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam
berbagai kesempatan “negeri ini nyaris
sempurna kerusakannya”. Kemanakah hati nurani, moral dan rasa malu para pejabat
negara pelaku tindak korupsi. Andai saja korupsi dinilai tidak merupakan
perbuatan dosa, memakan yang bukan haknya benar-benar merupakan tindakan tidak
bermoral.
Apalagi
tuntunan agama Islam yang jelas-jelas menyebutkan “Dan janganlah kamu makan
harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu menyuap dengan
harta itu kepada para hakim, dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagaian harta orang lain itu dengan jalan
dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S. Al Baqoroh: 188)
Tidakkah
para pejabat negara pelaku korupsi tidak menghiraukan ayat ini? Ataukah mereka
tidak tahu/mau tahu atau pura-pura tidak tahu. Kita benar-benar telah dibuat
miris atas perilaku pejabat negara yang seolah telah kehilangan moral dan
integritasnya. Sementara keduanya merupakan kunci penyelenggara negara yang
amanah. Jabatan dan kekuasaan seolah telah membutakan mata dan hati untuk dapat
membedakan mana yang hak dan bathil serta halal dan haram.
Peradaban rakyat dan pejabat negara
Adakah yang salah dari negeri ini,
hingga melahirkan pejabat negara sarat korupsi. Setidaknya ada 2 (dua)
perspektif untuk menjelaskannya. Pertama,
dari perpektif kultur dan kedua, struktur. Secara kultur, pejabat negara tidak dapat dipisahkan dari kultur
rakyat dan bangsa ini. Meminjam pernyataan Salim Said, guru besar Ilmu
pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang yang menyatakan bahwa
“peradaban rakyat menentukan peradaban pemimpin”. Saya kira pernyataan ini
tidak berlebihan dan dapat dipahami mengingat pada hekekatnya pemimpin adalah
represntasi dari rakyat. Dengan kata lain, jika peradaban rakyat rendah maka
akan menghasilkan peradaban pemimpin yang rendah pula.
Betapa
tidak, ketika rakyat berada dalam kondisi yang serba kekurangan, jauh dari
hidup berkecukupan dan sejahtera, mereka akan sulit menolak jika ada calon
pejabat politik/publik yang memberikan iming-iming uang atau dalam bentuk lain
agar memilihnya. Pada gilirannya ketika calon pejabat politik/publik terpilih
maka dia akan mengkalkulasi biaya yang dikeluarkan untuk kemudian mereka berusaha
memperolehnya kembali meski harus dengan korupsi.
Rakyat
yang cerdas (smart citizen), tentu
tidak akan menggadaikan diri dengan memilih pemimpin tidak bermoral dan
berintegritas. Smart Citizen akan
dapat memahami dengan baik bahwa setiap suara akan menentukan pilihan kebijakan
publik. Sudahkan rakyat kita dapat dikategorikan sebagai smart citizen, sementara suara mereka masih bisa dibeli? Fenomena
semacam ini, menurut hemat saya tidak saja terjadi pada penentuan pejabat
politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi juga tidak menutup
kemungkinan pada pemilihan pejabat negara yang dipilih oleh lembaga yang
mewakili rakyat.
Kekuatan supra struktur
Tanpa
bermaksud menyalahkan sistem, sistem
politik atau supra struktur yang kuat pasti akan melahirkan pejabat negara yang
bermoral dan memiliki integritas tinggi. Tidak ada tempat bagi pejabat negara
korup dalam sistem politik yang kuat. Dalam supra struktur yang kuat penegakan
hukum terjamin, tanpa pandang bulu dan tebang pilih serta didukung oleh sumber
daya manusia penyelenggara negara penuh moral dan integritas.
Saya meyakini sistem yang bersih tidak akan
memberikan peluang bagi proses terpilihnya pejabat negara yang sarat korupsi.
Karena sejak awal masukan sistem telah menyaring calon pejabat negara dengan
sangat selektif. Maka ketika terdapat pejabat negeri ini yang korup, dapat
dipastikan ada yang “bocor” dalam proses penyaringannya.
Belum lagi ketika pemilihan pejabat negara
diwarnai dengan politisasi, maka politik transaksional tidak mungkin tidak
pasti akan terjadi. Jika hal demikian yang terjadi, maka pada giliriannya akan
terlahir kebijakan-kebijakan publik yang benar-benar tidak berpihak pada
publik. Saya tidak habis pikir dimana letak keadilan atas keputusan yang
dihasilakn oleh pejabat korup. Hukum benar-benar telah terbeli, kekuasaan telah
benar-benar menjadi leviathan yang rakus menelan apa saja yang ada
dihadapannya.
Benar rupanya apa yang dikatakan Lord Acton dengan dalilnya “power
tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, Kekuasaan cenderung untuk
korupsi, kekuasaan yang absolute menciptakan korupsi yang absolute juga. Akankah
dalil ini terbukti selamanya di Indonesia. Tidak mungkinkan kita keluar dari
carut marut korupsi yang dilakukan oleh pejabat negeri ini?
Kekuasaan
sebagai amanah
Saya
optimis kita bangsa Indonesia bisa keluar dari persoalan bangsa ini jika para
pejabat negara memposisikan kekuasaan yang diemban adalah sebagai amanah. Kekuasaan
yang disandang para pejabat negara bukan untuk kekuasaan itu sendiri, bukan pula
untuk kroni, dan bukan sebagai sumber mata pencaharian. Kekuasaan yang
merupakan sinergi tiga kekuatan yakni forces (kekuatan), influences (pengaruh),
dan authorities (otoritas atau kewenagan), harus benar-benar diposisikan pada
porsinya. Kekuasaan sudah saatnya diposisikan sebagai alat untuk mencapai
kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sehingga dengan kekuasaan ditangan para
pejabat yang amanah akan terwujud masyarakat madani, penuh keadilan dan
kesejahteraan. Semoga Indonesia kedepan akan dipimpin oleh para penyelenggara
negara yang amanah, memiliki moral dan integritas yang tinggi.
Korupsi dan Institusi Publik Kita
Oleh Jainuri, M.Si.
(Dosen FISIP Univ. Muhammadiyah Malang)
Baru-baru
ini Transparansi Internasional (TI) merilis data survei tentang
institusi-institusi korup Indonesia. Hasil survei TI yang diselenggarakan
September 2012 hingga maret 2013 menunjukkan intitusi-intitusi politik,
birokrasi, swasta, dan sosial masih dilingkari penyakit kronis korupsi.
Ironisnya, institusi penegak hukum (Polri) dan pembuat peraturan hukum (Parlemen)
berada di posisi terkorup dari institusi-institusi lainnya. Sejatinya
institusi-institusi tersebut adalah ruang dimana hukum dan keadilan dapat
ditegakkan.
Korupsi
seolah membudaya dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Kasus korupsi
bermunculan dari berbagai level pemerintahan dan terjadi diberbagai institusi
manapun. Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya, acapkali para
pemilik kekuasaan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Kasus korupsi
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ini terjadi di tingkat
pemerintah pusat dan daerah serta dilakukan pejabat level bawah hingga
tertinggi. Dalam proses politik juga menjadi ruang subur tumbuhnya korupsi. Para
pemangku kepentingan menjadikan kepentingan pribadi dan kelompok sebagai
landasan pembentukan kebijakan sehingga mengarah kepada keuntungan pribadi dan
kelempok tertentu, bukan kepentingan publik.
Hemat
saya proses penentuan kebijakan (proses politik) dan penyelenggaraan pelayanan
publik menjadi satu kesatuan ruang yang saling mendukung pembudayaan korupsi.
Kedua ruang tersebut saling terkait dalam memperkuat gerakan tindakan korupsi.
Berikut ini penulis menguraikan bagaimana wajah ruang politik penuh dengan
permainan kepentingan yang mengarah kepada tindakan korupsi. Dan selanjutnya
penulis menguraikan bagaimana wajah ruang pelayanan publik syarat dengan
tindakan korupsi. Kedua ruang ini syarat dengan tindakan transaksional yang
menguntungkan para pemangku kepentingan khususnya yang memiliki akses kekuasaan
dan kewenangan.
Proses Politik
dan Institusi Korup
Proses
politik dalam penentuan kebijakan merupakan ruang dimana pemangku kepentingan seperti
eksekutif, legislatif, pengusaha, dan masyarakat sipil secara bersama-sama menentukan
kebijakan publik. Para pemangku kepentingan berinteraksi untuk membicarakan
bentuk dan muatan kebijakan yang akan disepakati bersama. Sebagai negara
demokrasi, interaksi pemangku kepentingan dalam proses penentuan kebijakan
dipandang sebagai hal yang wajar, dan tentunya interaksi tersebut harus
berlandaskan nilai-nilai demokrasi. Interaksi pemangku kepentingan diarahkan
menentukan kebijakan untuk mengatasi persoalan-persoalan publik yang dinilai
bermasalah. Pada praktiknya, justru pemangku kepentingan membuat kebijakan
untuk memperbanyak adanya persoalan-persoalan publik seperti kemiskinan,
pengangguaran, dan persoalan-persoalan sosial lainnya.
Hemat
saya banyaknya kebijakan bermasalah disebabkan kuatnya pengaruh kekuasaan
eksekutif dan legislatif dalam penentuan kebijakan. Menurut Lord Acton
“kekuasaan yang kuat cenderung korup”. Tesis Acton ini benar-benar nyata
terjadi pada lingkaran kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan
peran dan fungsinnya sebagai aktor pembuat dan pelaksana kebijakan. Acapkali
eksekutif dan legislatif membuat kebijakan terutama membuat kebijakan anggaran
(APBN/D) dilandasi kepentingan pragmatis, dimana mereka saling menguntungkan
untuk pribadi dan golongan.
Budaya
korup eksekutif dan legislatif semakin diperkuat adanya peran kelompok-kelompok
berjuasi (pengusaha) yang berusaha mempengaruhi dan mengarahkan eksekutif dan
legislatif untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan mereka
secara ekonomi. Fenomena ini tampak nyata dari beberapa kasus korupsi yang
terjadi akhir-akhir ini. Kasus korupsi daging sapi, misalnya, tidak lepas dari
peran borjuisi importer yang berusaha mempengaruhi pemilik kekuasaan dan
kewenangan dalam mengatur kebijakan impor daging sapi. Pada kasus ini pengaruh
borjuisi begitu kuat hingga menggoyahkan “iman”
penguasa untuk melakukan tindakan korupsi. Kasus SKK Migas, juga menjadi contoh
nyata adanya peran pengusaha atau
borjuisi yang melakukan upaya kolusif dengan pemilik kekuasaan hingga berakhir
pada kesepakatan yang sama yakni mengambil keuntungan besar dari proyek-proyek
migas.
Proses
politik dalam penentuan kebijakan masih menjadi lahan subur bagi oknum-oknum
tertentu untuk memperkaya diri. Proses politik tak ubah ruang sandiwara pemilik
kekuasaan untuk bercanda tawa di atas penderitaan rakyat. Karena itu,
keberadaan institusi-institusi publik kita hanyalah alat bagi oknum-oknum untuk
bersandiwara mencari kekayaan. Fenomena ini telah didiskusikan secara serius
oleh Karl Marx dan kawan-kawannya. Karl Marx hingga ia mati tidak berkeyakinan
bahwa negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan kelompok-kelompok
borjuasi) akan memperhatikan kepentingan umum (masyarakat) seperti yang
diyakini filosof Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Mountesquine, dan
Hegel. Justru menurut Karl Marx negara adalah alat kelompok-kelompok penguasa
dan burjuasi untuk memperkaya diri serta menindas kelompok-kelompok yang lemah.
Pada konteks ini, berdasakan uraian sebelumnya, hemat saya konsepsi Karl Marx
tentang negara masih tampak nyata dalam kehidupan politik dan pemerintahan
Indonesia.
Wajah
Pelayanan Publik
Proses
korup penentuan kebijakan seperti yang dijelaskan di atas melahirkan
kekecewaan-kekecewaan masyarakat terhadap institusi-institusi publik yang
awalnya diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan pro rakyat untuk
kemajuan bangsa dan negara. Kekecewaan tersebut semakin diperkuat lagi dengan
wajah buruk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh intitusi-institusi
publik kita. Sejatinya keberadaan institusi-institusi publik adalah untuk
melayani masyarakat dengan baik, murah, dan tanpa diskriminasi.
Secara
normatif pemerintah telah membentuk sejumlah payung hukum untuk menjamin
terselenggarannya pelayanan publik yang murah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Undang-Undang tentang
pelayanan publik mengatur dengan baik mekanisme dan tata cara penyelenggaraan
pelayanan publik, bahkan dalam undang-undang tersebut mengatur prilaku dan
karakter penyelenggara pelayanan publik seperti bagaimana wajah ditampilkan
ketika melayani masyarakat dan bagaimana cara berbicara dan cara senyum kepada
masyarakat. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas
Publik juga menjamin terselenggarannya pelayanan publik yang transparan dan
tanpa diskriminatif. Dalam undang-undang KIP ini diatur kewajiban penyelenggara
(badan) publik untuk menyampikan informasi publik yang tepat, murah, dan tidak
memanipulasi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak untuk mengetahui segala
informasi publik termasuk terkait dengan standar pelayanan publik.
Pada
kenyataannya, justru intitusi publik memanfaatkan fungsi penyelenggaraan
pelayanan publiknya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pelayanan publik
masih sangat mahal dan cenderung diskriminatif. Pelayanan pendidikan dan
kesehatan, misalnya, kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anggaran
20% untuk pendidikan dan kesehatan namun faktanya masih banyak masyarakat belum
mendapatkan pelayanan memadai dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Masih
banyak fenomena masyarakat putus sekolah diakibatkan mahalnya biaya pendidikan,
dan masih banyak masyarakat yang tidak berobat ke tempat-tempat pelayanan
kesehatan karena mahalnya biaya kesehatan. Pelayanan administratif seperti
pembuatan Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, surat ijin mengemudi, ijin
usaha, dan ijin bangunan dinilai masih syarat dengan prosedural dan mahal.
Titik
persoalan sulitnya masyarakat mengakses pelayanan publik seperti yang
digambarkan di atas adalah dikarenakan paradigma birokrasi pemerintah yang berorientasi
prosedur dan biaya. Birokrasi pemerintah ketika melayani masyarakat selalu
menyodorkan prosedur-prosedur yang rigid
dan membuat masyarakat kebingungan untuk melewatinya sehingga pelayanan publik
memakan waktu yang cukup lama dan sulit didapatkan bahkan. Pada sisi lain,
birokrasi pemerintah selalu mempermudah pelanggan untuk mendapatkan layanan
prima manaka pelanggan memiliki uang untuk membayarnya dan atau memiliki “orang
dalam”. Karena itu, pelayanan publik masih syarat unsur diskriminatif. Mayoritas
birokrasi pemerintah masih menjadikan fungsi pelayanan publik sebagai alat
untuk memperkaya diri.
Uraian
di atas menggambarkan bahwa ruang politik dan pelayanan publik merupakan dua
variabel yang saling bersinggungan dijadikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai
tempat untuk memperkaya diri sehingga tindakan korupsi berjalan sistimatis dan
membudaya. Wajah korup ruang politik dan pelayanan publik membawa dampak serius
bagi rusaknya sendi-sendi kebangsaan dan kenegaraan. Karena itu, dibutuhkan
langkah-langkah serius seluruh stakeholder
bangsa untuk mewujudkan wajah ruang politik dan pelayanan publik yang
berkeadaban sehingga menjadi tempat strategis untuk melahirkan
kebijakan-kebijakan populis serta pelayanan publik yang berkemanusiaan.
Caleg Seksi, Akan Sukses di Pileg Daerah
Oleh Salahudin, S.IP. M.Si.
( Dewan Pembina Lembaga Anti Korupsi Pro
Otonomi Daerah
Bima-Dompu-Sumbawa (LAPINDA-BIDOS)
Bima-Dompu-Sumbawa (LAPINDA-BIDOS)
Caleg
(calon legislatif) di aras lokal bergerak cepat untuk ikut serta dalam
kompetisi pileg (pemilihan legislatif) dengan melakukan berbagai kegiatan
politik seperti konsolidasi partai politik (parpol), melakukan pendekatan
dengan pimpinan parpol, mendaftarkan diri sebagai caleg kepada parpol, dan
melakukan marketing politik melalui
media cetak, elektronik, spanduk, dan turun langsung untuk ikut serta pada
kegiatan-kegiatan sosial masyarakat. Para caleg tidak sedikit datang dari
berbagai latar belakang seperti pinsiunan PNS, politisi, artis, aktivis
LSM/Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan bahkan masyarakat biasa. Mereka akan
berkompetisi dalam pileg untuk meraih kekuasaan sebagai anggota DPRD Propinsi,
Kabupaten, dan Kota.
Apa
yang dilakukan para caleg mencerminkan eksistensi demokratisasi lokal, karena
terjadi kompetisi politik dalam memanfaatkan dan optimalisasi kesempatan untuk
membangun sistem politik demokrasi. Karena itu, kegiatan politik caleg patut
diapresiasi, didorong, dan didukung sehingga diharapkan politik demokrasi di
aras lokal terbangun dengan baik. Namun caleg perlu memahami ungkapan moral
politik berikut ini “politik bukan tujuan namun sebagai alat untuk membangun
kesejahteraan bersama”. Moral politik ini mengharuskan sikap, prilaku, dan
orientasi politik para caleg sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan bersama
bukan pribadi dan golongan. Berdasarkan track
record politisi legislatif daerah sebelumnya (2004-2009) dan yang sedang
berjalan (2009-2014), mengindikasikan pemahaman politik politisi legisaltif
tidak menempatkan politik (jabatan sebagai DPRD) sebagai alat untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama. Pemahaman politik politisi seperti demikian tampak dari
kinerja buruk DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan
anggaran.
Fungsi
legislasi Tidak Berpihak Rakyat
Legislasi
didefinisikan sebagai kegiatan legislatif yaitu membuat peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Kegiatan ini dipandang penting
dalam organisasi pemerintahan karena peraturan perundang-undangan sebagai alat
yang syah dan dapat memaksa pemerintah dan rakyat untuk mematuhi serta
menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan. Perundang-undangan sangat
menentukan arah bangsa dan negara termasuk daerah. Peran DPRD sebagai wakil
rakyat secara langsung mengarahkan dan menentukan peraturan daerah untuk
berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, para caleg diharapkan
memiliki kemampuan politik yang kuat dan ilmu pengetahuan tentang makna
legislasi.
Fungsi
legislasi DPRD di berbagai daerah dinilai sangat buruk karena tiap tahun
anggaran tidak banyak peraturan daerah yang dibuat untuk pembangunan. Menteri
dalam negeri (Mendagri), seprti yang ditulis Handrie Kurniawan (2011), tiga
bulan pertama (Januari–Maret) 2011 Kemendagri menemukan empat perda bermasalah
dari 750 yang dikaji. Kebanyakan perda yang bermasalah itu terkait
kecenderungan pemerintah daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak
sesuai peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan kepentingan umum,
menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Banyaknya perda bermasalah salah satu penyebabnya adalah buruknya kinerja
legislasi DPRD.
Fungsi
Pengawasan, DPRD diawasi eksekutif
Fungsi
pengawasan tidak kalah penting dari fungsi legislasi karena DPRD harus memastikan
kebijakan berjalan dengan baik (tepat sasaran) dan memahami kinerja pemerintah
dalam menjalankan tugas dan fungsi. Fungsi pengawasan dilakukan melalui hak
interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Seiring dengan meluas dan
banyaknya pejabat daerah seperti kepala daerah yang melakukan tindakan
penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan menunjukkan buruknya fungsi pengawan
DPRD. Bahkan, hasil penelitian penulis tentang hubungan legislatif dengan
eksekutif di Kota Malang pada tahun 2012 menunjukkan adanya dominasi eksekutif
terhadap legislatif, legislatif justru diawasi eksekutif. Karena itu, kemampuan
DPRD dalam mengawasi perlu ditingkatkan sehingga tercipta pemerintah yang baik
dan bersih serta tercipta pemerintah produktif dalam menjalankan tugas dan
fungsi (good government).
Fungsi
anggaran, APBD tidak berpihak rakyat
DPRD
memiliki fungsi anggaran yaitu fungsi untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, DPRD memiliki kekuatan yang
cukup kuat untuk mengarahkan APBD berpihak kepada rakyat (konstituen). Hal ini ditunjukan
pada pasal 23 ayat (3) UUD 1945, dimana jika DPR/D tidak menyetujui RUU APBN/D,
maka pemerintah menjalankan APBN/D yang lalu. Artinya, Pemerintah hanya
menerima saja apa yang ditetapkan oleh DPR/D, terhadap usulan pemerintah
terhadap pendapatan dan belanja pada RAPBN/D yang diajukan. Hal ini dipertegas
pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan APBN/D merupakan
rencana keuangan pemerintah yang disetujui DPR/D dan DPR/D juga memiliki peran
untuk mengajukan usul perubahan pada sisi pendapatan dan belanja pada RAPBN/D
yang diajukan pemerintah. Pada praktiknya DPRD tidak mampu mengarahkan APBD
berpihak kepada rakyat. Fungai anggaran hanya dijadikan sebagai kekuatan
politik DPRD untuk melakukan tawar menawar kepentingan pragmatis dan
mendapatkan keuntungan.
Diharapkan
para caleg yang maju pada Pileg 2014 (di daerah khususnya) memiliki kemampuan untuk
membentuk kebijakan berpihak kepada rakyat (fungsi
legislasi), melakukan pengawasan internal dan eksternal secara intensif dan
obyekif (fungsi pengawasan), dan
menyusun serta melaksanakan APBD dengan berbasis kinerja dan berpihak kepada
rakyat (fungsi anggaran). Dengan
demikian, menjadi anggota DPRD memiliki amanah yang berat. Karena itu, hemat
penulis para caleg harus menyiapkan diri untuk memiliki kemampuan dalam
memahami makna legislasi, pengawasan dan anggaran sehingga berdampak positif
pada pembangunan daerah. Caleg seperti ini disebut sebagai caleg seksi yang
dibutuhkan masyarakat masa kini dan akan datang, dan mereka pasti sukses untuk
meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan
rakyat di aras lokal (daerah).
Sumber: Harian Bhirawa Jawa Timur
Kebijakan Anggaran Daerah Perspektif Kesejahteraan Masyarakat
Oleh: Rica Dwi Yanti
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM)
| Rica Dwi Yanti |
Jim St George dari Internasional
budget Project ( IBP), pernah menyatakan bahwa proses pembuatan kebijakan
anggaran yaitu pertama-tama harus ditujukan untuk menghormati (to respect),
dan melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak
dasar manusia, seperti hak atas ekonomi, sosial dan budaya yang semuanya dapat
dilahirkan dari konsensus bangsa. Dengan demikian yang terpenting dari proses
kebijakan adalah keberpihakan kebijakan tersebut di arahkan kepada siapa.
Di
berbagai daerah di Indonesia anggaran daerah menunjukkan keadaan yang
sebaliknya. Walaupun kebijakan pembangunan dibuat sedemikian rupa untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial, namun dalam prakteknya anggaran publik di daerah
sebagian besar masih dialokasikan untuk membiayai birokrasi (Contohnya saja
penerimaan pegawai yang terlalu berlebihan dan selalu saja ada unsur nepotisme
di dalamnya). Dalam konteks yang lebih luas sering terdengar adanya dana untuk
program kemiskinan yang tidak sampai sasaran. Hasilnya, alokasi dana tersebut
tidak mampu mengubah nasib rakyat miskin untuk terbebas dari lingkaran setan
kemiskinannya.
Berbagai pidato calon atau kepala daerah yang
menyatakan pendidikan dasar gratis bagi setiap anak usia sekolah, namun dalam
kenyataannya rakyat miskin tetap saja membayar biaya pendidikan seperti haInya
orang kaya. Contoh yang sangat nyata itu terjadi di salah satu Kabupaten yang
ada di Kalimantan, dimana pernyataan pendidikan dasar yang gratis tidak berlaku
untuk masyarakat yang tergolong sangat miskin. Tidak heran apabila banyak yang
dari mereka berhenti dari sekolah dan memilih untuk kerja tambang emas, mencari
kayu dan sebagainya.
Sementara
itu banyak uang rakyat yang dimakan sendiri oleh wakilnya di DPR/ DPRD dengan
atau tanpa berkolaborasi dengan pejabat eksekutif maupun yudlkatif. Ini dapat
dilthat dari kasus makin maraknya protes dan unjuk rasa massa rakyat terhadap
isu anggaran, isu suap jaksa/hakim agung dan gubernur/bupati yang diseret ke
pengadilan dan didemo rakyatnya. Sungguh sangat mengherankan apabila belum ada
setahun bekerja di DPRD tetapi sudah bisa mempunyai mobil dengan merk Mazda
hingga 2 buah.
Di Malang sendiri contohnya, ada berbagai isu politik
tentang berbagai pembangunan yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Ada
tanggapan negatif dari masyarakat bahwa Pemerintah Daerah sangat berpihak
kepada public sector daripada
masyarakatnya sendiri.
Hal ini menggambarkan bahwa anggaran yang disusun
tidak menggambarkan kepentingan untuk bisa meningkatkan pelayanan pemerintahan,
meningkatkan kepercayaan masyarakat serta potret dari kebutuhan masyarakat.
Mengapa ini terjadi? Karena kepentingan politik dari lembaga legislatif
yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran menyebabkan alokasi belanja
modal terdistorsi dan sering tidak efektif dalam memecahkan permasalahan di
masyarakat.
Kejahatan Korupsi Di dalam APBD
Berbagai bentuk penyimpangan dan pembelokkan anggaran
sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya merupakan suatu bentuk kejahatan
korupsi terhadap anggaran publik. Terlepas apakah modus yang dilakukan
bersifat prosedural atau tidak prosedual, yang pasti setidaknya ada pihak yang
notabene sebagai pernilik anggaran (stakeholder)
yakni rakyat, sangat dirugikan. Rakyat yang telah membayar pajak, rakyat pula
yang sudah mendudukkan mereka, ironisnya rakyat juga yang mengalami korban
ketidakadilan.
Yang menjadi permasalahan yaitu, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang penganggaran. Sehingga mereka menilai pemerintah itu
berdasarkan efektif atau tidaknya program pembangunan yang tengah berlangsung.
Aneh memang, anggaran yang seharusnya lebih
diperuntukkan guna membebaskan rakyat dari keterbelakangan dan kemiskinan malah
dimakan sendiri oleh wakilnya di DPRD. Namun itulah yang banyak terjadi
belakangan ini di berbagai daerah di Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) banyak mengalami kebocoran justru akibat kejahatan korupsi
kolektif yang dilakukan eksekutif dan legislatif yang lahir melalui kospirasi
saling menguntungkan. Eksekutif dan legislatif daerah yang mempunyai kewenangan
dalam proses pembuatan, penyusunan dm pengesahan APBD, namun ternyata mereka
juga yang membuka “kran” kebocoran APBD.
Akibatnya banyak terjadi penyimpangan, mulai dari penyusunan yang tertutup dan
tidak aspiratif, kurang melibatkan partisipasi rakyat, pengalokasian belanja
politik yang tidak jelas, hingga pengalokasian dan pembelokkan pos anggaran
yang banyak menyimpang dari peraturan.
OTONOMI DAERAH, KEBAIKAN yang TERABAIKAN
Oleh : Salahudin, S.IP.
(Direktur Umum LAPINDA BIDOS)
Kebijakan otonomi daerah era
reformasi, memiliki perbedaan mendasar dengan kebijakan otonomi daerah era orde
lama dan orde baru. Otonomi daerah era orde lama dan orde baru dipandang
sebagai kebijakan setengah hati pemerintah pusat dalam memberikan ruang
kebebasan bagi pemerintah daerah. Kebijakan-kebijakan lokal di atur oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah dijadikan sebagai pembantu pemerintah pusat
untuk melakukan eksplorasi sumber daya lokal, dan hasilnya dilimpahkan untuk
pemerintah pusat. Sehingga, dari bentuk kebijakan itu, pemerintah orde lama dan
orde baru dianggap sebagai tata pemerintahan sentralistik dan otoriter.
Era reformasi membawa harapan
baru untuk menuju Indonesia yang lebih baik, yakni demokratis, transparansi,
akuntabel, dan bebas dari KKN. Atas dasar itu, lahir kebijakan-kebijakan pro
demokrasi, salah satunya kebijakan otonomi daerah yang berasaskan kebebasan
yang bertanggung jawab. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki banyak bidang kewenangan untuk
mengatur potensi daerah yang dimiliki. Pemerintah daerah berhak mengatur dan
mengendalikan daerah sesuai potensi yang dimiliki.
Berdasarkan Undang-Undang No.
32 tahun 2004 di atas, urusan pemerintah kabupaten/kota dibagi dua bentuk,
yakni urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib
mencakup urusan-urusan: Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan,
pengawasan dan pemanfaatan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum, Penangan bidang
kesehatan, Penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan pada bidang
ketenagakerjaan, Fasilitas pengembangan kopersai, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota, Pengendalian lingkungan hidup, Pelayanan
pertahanan, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan administrasi
umum pemerintahan, Pelayanan administrasi penanaman modal, Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan. Menurut Hanif Nurcholis (2007, 173), urusan
pilihan adalah urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan yang bersangkutan.
Melalui kewenangan di atas,
mestinya pemerintah daerah mampu membawa daerah menjadi lebih baik dari era
orde lama dan orde baru. Tujuan otonomi daerah era reformasi, diantaranya:
menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efesien, tata kelola yang
demokratis, menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
daerah (bukan kebijakan yang menyimpang/tidak tepat sasaran). Namun, praktik di
lapangan tidak demikian, “jauh panggang dari api”. Distribusi kewenangan dan
kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah tidak dipandang sebagai momentum
untuk membangun daerah yang lebih baik. Banyak pemerintah daerah yang salah
menafsirkan otonomi daerah. Bagi pemerintah daerah yang demikian, otonomi
daerah dipandang sebagai penguatan pemerintah daerah untuk melakukan segala
hal, termasuk membentuk kebijakan yang menyimpang dari kepentingan rakyat.
Pemerintah daerah membentuk
kebijakan untuk menggali potensi, namun mengorbankan/melanggar hak-hak sosial
dan eknomi masyarakat. Otonomi daerah, syarat dengan kebijakan yang menyimpang
dan memicu terjadinya konflik vertikal dan horizontal. Contoh: (1) Pemerintah Kabupaten Bima, tahun
2004 hingga sekarang, gencar membentuk kebijakan memberikan ijin investor untuk
mengelolah tambang emas, pasir besi, mutiara emas, dan mutiara hitam. Kebijakan
yang dibentuk bertujuan menggali potensi
lokal, namun mengorbankan hak-hak rakyat (hak atas tanah, hak atas sumber mata
pencaharian, dan hak untuk hidup yang lebih layak). Puncak dari kebijakan
menyimpang itu, tahun 2011, terjadinya konflik warga dengan negara yang mengorbankan
banyak nyawah, (2) Pemerintahan Propinsi Sumatra Selatan, juga melakukan hal
yang sama, mengeluarkan banyak kebijakan yang menyimpang dari kebutuhan rakyat.
Kebijakan tambang yang menjamur di Sumatera Selatan, bukan membawa rahmat bagi
rakyat setempat, mala bencana sosial, lingkungan, dan ekonomi untuk diterima
hingga akhir hayat. Kasus konflik Mesuji, Lampung, Sumatra Selatan, disebabkan
karena kebijakan yang menyimpang itu. Lahan milik warga dirampas untuk dijual
kepada investor. Tentu, karean perilaku korup yang merajalela, hasil jualan
lahan warga itu bukan diberi kepada warga, namun dikorupsi oleh penguasa yang
tidak bermoral, dan (3) Banyak daerah-daerah lain yang tidak dapat disebutkan
dalam tulisan ini. Dapat dipastikan, sebagian besar daerah propinsi dan
kab/kota di Indonesia memiliki usaha tambang, dan merugikan warga setempat.
Selain persoalan di atas,
banyak persoalan lain yang terjadi di pemerintahan daerah. Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (FITRA), melakukan survey diberbagai kab/kota di
Indonesia. Hasil survey tahun 2010, FITRA menemukan banyak pemerintah daerah
yang tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Nama Daerah
|
Presentase (%) Tingkat Transparansi
|
Wajo
|
29
|
Kota Gorontalo
|
35
|
Aceh Utara
|
41
|
Kota Surabaya
|
42
|
Dompu
|
43
|
Kota Palembang
|
48
|
Kota Blitar
|
48
|
Sidrap
|
51
|
Situbondo
|
53
|
Lombok Barat
|
55
|
Kota Pare-Pare
|
55
|
Kota Pontianak
|
56
|
Kota Surakarta
|
58
|
Gorontalo Utara
|
58
|
Bojonegoro
|
60
|
Sumber: Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, 2010
Pemerintah daerah di atas
dikategorikan sebagai pemerintah yang tidak transparan dalam pengelolaan
anggaran daerah. Besar kemungkinan, ketidak transparan pemerintah akan memicu
terjadinya tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Hal ini-lah yang
mendorong para kepala daerah dan wakil rakyat melakukan tindakan korupsi.
Sudah saatnya pemerintah daerah
memaknai dan memahami kebijakan otonomi sebagai peluang emas untuk membangun
dan mengembangkan daerah menjadi yang lebih baik. Dengan kebijakan otonomi
daerah, pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis tanpa menunggu
intervensi pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah harus
inovatif, kreatif, transparan, dan
partisipatif dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan. Ingat, kebijakan
otonomi daerah adalah kebaikan jangan diabaikan.
*Tulisan ini dimuat pada Koran BESTARI
Oleh: Muhammad bin Abdul Mannan
(Wakil Sekretaris Jenderal di Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima Dompu Sumbawa - LAPINDA-BIDOS)
Menarik untuk mencermati lebih lanjut tulisan opini “Koruptor ‘Merdeka’ di Daerah” oleh saudara Emerson Yuntho, pada Jawa Pos edisi Rabu, 14 Maret 2012. Ada kekhawatiran yang mendalam atas kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Daerah, yang selama ini merupakan “perpanjangan tangan” peradilan khusus tindak pidana korupsi di pusat. Sebelumnya perlu diingat, bahwa pembentukan lembaga Pengadilan Tipikor di daerah adalah sebuah keniscayaan atas meratanya kasus korupsi pada level daerah, yang tentunya tidak dapat ditangani secara efektif oleh hanya satu Pengadilan Tipikor di Jakarta. Apalagi jika kita berbicara mengenai fenomena korupsi, yang seperti penyakit akut masyarakat lainnya, merupakan fenomena gunung es yang hanya tampak secuil di permukaan; semakin diselami maka semakin banyak yang akan terungkap. Bila kemudian improvisasi lembaga peradilan dalam memberikan efek jera yang cukup pada koruptor ternyata malah terbentur oleh ketidakmampuan pengadilan setempat untuk memberikan sanksi yang adil, maka ini berarti “mengatasi masalah dengan masalah.”
Menyikapi besarnya kekurangan tersebut, terbitlah serangkaian wacana penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah. Ini dapat dipahami sebagai wujud besarnya kekecewaan atas kinerja Pengadilan yang ditunjuk, ditambah dengan tingginya tingkat kejenuhan masyarakat dan besarnya harapan yang dibebankan pada institusi terkait. Namun menurut hemat penulis, jika ada indikasi akurasi vonis yang rendah di tingkat daerah, tidaklah bijak untuk kembali meniadakan penyelenggaraan Pengadilan Tipikor Daerah. Selain tidak menyelesaikan permasalahan antrean panjang kasus korupsi yang harus segera diputus di Jakarta, wacana ini juga berpotensi untuk menurunkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah, dalam hal ini adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, penyelenggaraan Pengadilan Tipikor di tingkat daerah pun pada awalnya dinilai terlalu terburu-buru, sehingga patut bila ide penghapusan tersebut, seperti yang sempat diwacanakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dipertimbangkan jauh lebih matang.
Dalam memandang masalah ini, saudara Emerson dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pentingnya kontrol atas SDM yang kita miliki. Kita memang butuh para pengadil yang tegas dan tanpa tedeng aling-aling dalam memberantas sepak terjang para koruptor, siapapun orangnya. Namun memusatkan kontrol dan evaluasi hanya pada hakim pengadilan bisa menjadi pisau bermata dua. Tanpa menafikan azas praduga tak bersalah dalam dunia hukum, perlu dipahami bahwa keberadaan hakim adalah sebagai pengetuk palu atas kesimpulan sebuah persidangan, dan bukan memutuskan secara subjektif. Menitikberatkan vonis bersalah-tidaknya seorang terdakwa hanya pada sosok seorang hakim malah akan berbalik mengintimidasi hakim yang bersangkutan, dan menempatkannya pada posisi serba salah. Dalam negara hukum, hakim diposisikan sebagai pengambil keputusan dengan menggunakan kacamata kuda, yang artinya berposisi netral semata memutuskan vonis berdasarkan atas kelengkapan bahan bukti dan temuan penyidik. Oleh karena itu, selain berusaha menyiapkan hakim-hakim berkompeten dengan lisensi langsung dari pusat, kiranya penting untuk memastikan kesiapan bahan bukti yang maksimal agar dapat diputuskan secara tepat pula. Bila ternyata peran hakim, jaksa, staf Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengacara,dan polisi yang ada masih belum maksimal, maka dibutuhkan keterlibatan aktor lainnya dalam membantu menegakkan proses hukum di Indonesia, khususnya di daerah.
Sebagai aktivis LSM anti korupsi di daerah, penulis melihat bahwa peran aktif masyarakat dalam penanganan kasus korupsi mutlak diperlukan. Bila kita sering mendengar peran penting masyarakat dalam pemerintahan, maka begitu pula dalam proses penegakan hukum. Di sini, masyarakat dapat melakukan pembelajaran aktif atas permasalahan korupsi, sekaligus membantu kinerja aparat peradilan dalam memutuskan vonis yang terbaik bagi setiap tersangka kasus korupsi. Sayangnya, peran serta masyarakat ini seringkali tidak terakomodasi dengan baik, sehingga justru menjadi kontraproduktif.
Tak ayal lagi, keberadaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang independen di tiap daerah, khususnya yang memiliki Pengadilan Tipikor Daerah adalah wajib. Lembaga tersebut dapat menjadi wadah ekspresi sekaligus penampung aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, lembaga yang ada haruslah mampu menjalankan audit langsung atas keuangan daerah melalui keran-keran yang dibuka untuk masyarakat. Sebagai contoh, upaya LAPINDA BIDOS untuk menggolkan rancangan peraturan daerah tentang participatory budgeting. Dengan begitu, akan ada kontrol secara holistik dan berkelanjutan dari masyarakat terhadap alur keuangan daerah, serta menghindari kontrol parsial oleh aktor yang berbeda dan cenderung rawan salah penafsiran.
Dalam konteks Pengadilan Tipikor Daerah, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan bergabung atau membentuk lembaga swadaya independen, kemudian mengadakan kontrol atas kinerja aparat pemerintah daerah yang ada. Dengan demikian, saat ditemukan adanya kejanggalan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, maka masyarakat melalui lembaga tersebut dapat mengadukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Begitu pula saat persidangan kasus korupsi menemui jalan buntu karena bahan bukti yang kurang, misalnya, maka masyarakat dapat maju sebagai saksi dan mengajukan bukti-bukti baru. Tentunya independensi, inisiatif dan netralitas masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan peradilan yang efektif dan tepat sasaran. Bagaimanapun juga, tanpa adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam setiap peradilan korupsi, rasanya kita akan tetap sering “dikecewakan” oleh banyaknya vonis bebas bagi para terdakwa korupsi. Marilah kita berhenti untuk mencari kambing hitam, dengan mulai mengajukan diri sebagai bagian dari solusi permasalahan.
PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI SOUND GOVERNANCE
Oleh : Tri Sulistyaningsih
(Pakar Sosiologi Politik, Dosen
Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM)
Tampaknya Negara Republik Indonesia mengalami kesulitan
untuk lepas dari budaya korupsi. Kasus korupsi bermunculan diberbagai sektor
utamanya di sektor pemerintahan. Masyarakat dibuat jenuh dengan pemberitaan
media massa tentang korupsi. Belum selesai proses hukum kasus yang satu, muncul
kasus korupsi yang lain. Menurut data Transparency International (TI),
Indonesia tergolong negara korup, tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indonesia berada pada angka 2,8, dan tahun 2011 IPK Indonesia berada pada angka
3,0 (hitungan menggunakan formula 0-10. Angka 0 adalah terkorup, angka 10
adalah bebas dari korupsi). Tindakan korupsi terus tumbuh kembang di negeri
ini.
Penyebab Munculnya Tindakan Korupsi
Penyebab munculnya tindakan korupsi
sedikitnya disebabakan oleh tiga faktor: Pertama faktor ekonomi,
diartikan sebagai kebutuhan manusia akan sandang dan pangan. Di era modernisasi
dan perkembangan teknologi informasi, manusia mengalami perkembangan atau
perubahan, dan atau menurut Dhurkeimian social transformative menuju
manusia konsumtif. Manusia konsumtif adalah manusia pasif, yang menerima dan
membutuhkan segala macam produk modernisasi dan teknologi. Pada tahap ini,
manusia menjadi kapitalis. Perspektif kapitalisme, manusia unggul adalah
manusia yang memiliki modal ekonomi yang lebih besar dari yang lain. Modal
ekonomi menjadi penentu dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini-lah,
manusia berkompetisi dalam mencari dan menumpuk modal ekonomi, utamanya uang.
Tidak jarang, manusia untuk mendapatkan uang menggunakan segala cara termasuk
korupsi (merampas milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri).
Kedua, faktor budaya.
Masyarakat Indonesia memiliki ciri unik dalam konteks relasi sosial. Pada
hubungan horizontal, masyarakat memiliki relasi solid antara satu dengan yang
lain, utamanya masyarakat pedesaan. Dalam menyelesaikan pekerjaan pribadi,
misalnya pernikahan dan hajatan lain, masyarakat selalu
bekerjasama/gotong-royong guna mempercepat penyelesaian dan mengurangi banyak
biaya. Relasi sosial masyarakat tersebut, Musa Asy’arie menyebutnya “sistem
kekeluargaan yang bersifat extendet family”. Relasi sosial extend
family, dinilai dapat memicu berkembangnya budaya korupsi. Masyarakat terbiasa dalam
kebersamaan, besar kemungkinan menciptakan lingkungan sosial permisif, termasuk
dalam tindakan korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang
dalam masyarakat dinilai wajar, dan bahkan
didukung untuk terus melakukannya.
Ketiga,
faktor politik. “Power tends to corrupt”, kekuasaan cenderung korup. Demikian
tesis Lord Acton. Tesis Lord Acton tersebut, dibenarkan oleh banyak orang.
Semakin besar kekuasaan, maka semakin besar peluang untuk melakukan tindakan
korupsi. Kekuasaan bersifat monopolistik, dominasi, hegemoni, dan memaksa.
Seseorang yang memiliki kekuaasaan akan memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengarahkan. Karena kewenangan itu, mudah untuk melakukan korupsi. Misalnya, si
A sebagai bupati memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun dan disyahkan oleh bupati,
maka pada konteks itu si A sebagai bupati dapat melakukan tindakan korupsi.
Tindakan korupsi tidak hanya terjadi pada kekuasaan formal seperti contoh
tersebut, namun terjadi juga pada kekuasaan non formal seperti perusahaan.
Strategi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berkeyakinan kuat, salah satu cara dari banyak cara lain, untuk memberantas
korupsi perlu dibentuk zona integritas. Zona integritas, adalah lingkungan
bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Zona integritas dibentuk
melalui pendidikan anti korupsi, penegakkan hukum, dan perbanyak komunitas anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi diterapkan
dilingkungan pendidikan formal dan non formal, mulai Play Group, Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum,
dan Perguruan Tinggi. Selain lingkungan pendidikan, pendidikan anti korupsi
dapat diterapkan dan dikembangkan pada lingkungan keluarga, masyarakat, dan
organisasi sosial politik.
Penegakkan hukum, dipandang penting
untuk dilakukan dalam pemberantasan korupsi. Tanpa hukum yang tegas dan adil,
korupsi akan terus berkembang secara sistimatik dan meluas. Penegakan hukum
dilakukan melalui reformasi total lembaga dan personil hukum di dalamnya (reformasi
struktural, prosedural, kultural).
Komunitas anti korupsi, perlu
diperbanyak dan diberdayakan. Memberantas korupsi tidak efektif hanya dilakukan
oleh pemerintah yang terkait (KPK) saja, namun perlu ada peran aktif dari
masyarakat sipil anti korupsi. Masyrakat sipil dapat bekerja sama dengan
pemerintah guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pemerintah
harus membuka diri, menerima, dan memberdayakan masyarakat sipil. Pemerintah
diusahakan untuk tidak memandang masyarakat sipil sebagai musuh, apalagi
sebagai ancaman.
Strategi lain, memberdayakan
kearifan lokal sebagai benteng pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Memberdayakan kearifan lokal dipandang penting sebagai langkah jangka panjang
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan alasan: pertama,
kearifan lokal, merupakan nilai, karakter, budaya, dan norma kehidupan manusia
di aras lokal (daerah), kedua, kearifan lokal, kebijaksanaan yang dipatuhi
warga lokal, ketiga, Negara Indonesia memiliki banyak kearifan lokal, keempat,
warga negara, adalah berasal dari lokal dan sangat dekat dengan kearifan lokal,
karena, kelima, warga lokal yang membentuk dan menciptakan kearifan lokal itu
sendiri. Sudah saatnya, Negara Indonesia mengakui dan memberdayakan kearifan
lokal. Jati diri bangsa akan tertanam kuat, jika terus memupuk kearifan yang
dimiliki. Sebaliknya, bangsa kehilangan jati diri, disebabkan lupa dan
meninggalkan kearifan yang dimiliki. Kembali mengakui teori Dhurkeimian tentang
social transformative, “transformasi sosial-lah yang mengahncurkan etika,
norma, dan nilai sebua bangsa. Transformasi sosial, diartikan sebagai bentuk
perubahan sosial menuju yang baru (meskipun bukan nilai yang dimiliki), dan
meninggalkan nilai-nilai lama (meskipun pondasi kehidupan).
Sound Governance, Terapi Pencegahan
Korupsi
Good Governance (GG),
paradigma pemerintahan yang dianggap ampuh mewujudkan pemerintahan yang baik,
pemerintahan yang bersih, jujur, adil, transparan, penegakkan hukum, akuntabel,
responsif, dan pelayanan yang baik. GG, merupakan konsep yang lahir dari barat
(negara-negara maju). Negara-negara maju berkeinginan, agar negara berkembang
mengadopsi GG sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Proyek besar GG, diantaranya, privatisasi pemerintahan,
kapitalisasi pemerintahan, liberalisasi politik, globalisasi, modernisasi, dan
teknologi informasi dalam segala bidang. Sedangkan lokomotif GG, diantaranya:
Bank Dunia, NGOs Internasional, NGO nasional/lokal, akademisi, birokrasi, dan
politisi. Sebagian besar stakeholder (akademisi, politisi, birokrasi,
pengusaha) Indonesia menerima baik konsep itu. Semuanya berharap dan
berkeyakinan GG sebagai konsep tepat untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Harapan itu, perlu ditinjau kembali, pasalnya, sudah satu dasawarsa lebih,
konsep GG yang “diagungkan” itu tidak membuahkan hasil untuk membawa Indonesia
menjadi yang lebih baik. Kasus korupsi semakin meluas dimana-mana dan
tersistematik (baca penjelasan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana
Korupsi).
Konsep GG, itu baik dan tepat untuk
negara-negara maju, namun tidak tepat untuk negara-negara berkembang seperti
Indonesia. Ada beberapa alasan, kenapa konsep GG tidak tepat untuk
negara-negara berkembang: (1) GG membutuhkan negara kaya yang mampu menyiapkan
sumber daya untuk melaksankan konsep GG, (2) GG tidak searah dengan kearifan
lokal yang dimiliki negara berkembang, (3) GG berparadigma kapitalis,
liberalisasi, dan industrialisasi, sedangkan kultur negara berkembang lebih
pada penataan pembangunan yang berbasis agronomi.
Ali Farazmand mengusulkan gagasan
inovatif, yakni perlunya diganti good governance dengan konsep sound
governance. Melalui konsep Sound Governance (SG), Ali Farazmand
mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berfikir luas
dan komprehensif tentang tata kelolah pemerintahan. Di era modernisasi dan
globalisasi, tata kelolah pemerintahan tidak hanya dipengaruhi oleh tiga
sektor seperti yang diyakini konsep good
governance, yakni sektor state, sektor privat, dan sektor civil
society. Menurut Farazmand, selain tiga sektor tersebut, masih ada sektor
lain yang mempengaruhi tata kelolah pemerintahan negara, yakni kekuatan
eksternal. Kekuatan eksternal yang dimaksud, adalah pengaruh kebijakan
international terhadap arah pemerintahan domestik.
Dalam konsep good governance,
pengaruh kekuatan kebijakan international tidak pernah disinggung dalam tata
kelolah pemerintahan. Good governance hanya berbicara perbaikan sektor
pemerintahan, swasta, dan masyarakat sipil. Padahal, kekuatan negara-negara
maju (negara kapitalis), sangat dominan dalam mengarahkan kebijakan domestik khususnya di negara
berkembang. GG, bisa diartikan dengan istilah,
“negara maju menyadarkan negara berkembang untuk menyingkirkan tindakan
korupsi, disisi lain negara maju menghisap sumber daya yang dimiliki negara
berkembang”.
Oleh karena itu, konsep GG pantas disebut
sebagai bentuk hegemoni negara-negara maju terhadap negara berkembang. Presiden
Tanzania Julius K. Nyerere, menyampaikan pernyataan kritis di depan konferensi
PPB Afrika tahun 1998, “Good Governance tidak lebih sebagai konsep
imperialis dan kolonialis. Good Governance hanya akan mengerdilkan
struktur negara berkembang, sementara kekuatan bisnis dunia makin membesar”.
Sound Governance, selain
mengajak berfikir luas tentang pengaruh kekuatan negara kapitalis, juga perlu
memperhatikan kearifan lokal dalam tata kelolah pemerintahan. Menurut Ali
Farazmand, tata kelolah pemerintahan yang baik, adalah yang menjadikan kearifan
lokal sebagai landasan dalam pengambilan keputusan publik. Keraifan lokal,
merupakan kebijaksanaan, nilai, norma, dan hukum yang perlu diperhatikan dalam
mewujudkan bangsa dan negara yang lebih baik. Semoga, Negara Republik
Indonesia, menyadari pentingnya kearifan lokal untuk membangun bangsa yang
lebih baik, berdaya saing dan bebas dari tindakan korupsi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar