Oleh Salahudin, S.IP.
Semoga
Tulisan Berikut ini Bermanfaat Untuk Penguatan Civil Society Khususnya Di
Kawasan Timur Indonesia (KTI). KTI membutuhkan Civil Society yang kuat dan
profesional guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good and sound governance).
Selamat Membaca.
Korupsi
Hal Biasa
Korupsi bukan
lagi rahasia umum. Manusia memahami tindakan korupsi adalah hal yang biasa.
Korupsi dianggap bagian dari kehidupan birokrasi, dan masyarakat memahami hal
itu. Masyarakat berhubungan dengan birokrasi pasti korupsi atau kolusi. Contoh,
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM, masyarakat sudah berfikir
seberapa banyak uang untuk birokrasi, prosesnya lama dan menakutkan karena
perilaku birokrasi yang ganas bagai “harimau”. Oleh karena itu, korupsi menjadi
bagian dari kebiasaan masyarakat dan birokrasi, tanpa korupsi tidak ada yang
dapat diselesaikan, semuanya macet, jalan mulus apabilan dilicinkan dengan
uang. Akhirnya korupsi menjadi sebuah budaya, yakni aktivitas korup yang
dilakukan secara berulang- ulang dan diakui bersama antara rakyat dan
pemerintah.
Bahaya
Korupsi
Apa persamaan
dan perbedaan antara korupsi dan teroris?. Korupsi dan Teroris sama-sama dikategorikan
sebagai tindakan kejahatan. Korupsi merampas kekayaan milik orang lain, negara,
perusahaan, dan hak- hak rakyat. Teroris merampas nyawa orang lain. Jika
ditanya, mana yang paling bahaya antara teroris dan korupsi?. Hemat saya,
korupsi lebih bahaya dari pada teroris, argumenya, yakni: tindakan teroris
mencakup wilayah yang terbatas dan korban pun terbatas. Korupsi memiliki pengaruh
yang luas. Korupsi seorang bupati akan mempengaruhi masa depan seluruh
masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Negara
dan Civil Society
Negara adalah
organisasi otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah
kedaulatan yang dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk
memonopli hak dan kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu.
Negara berdiri dan terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol
dan diimbangi guna menghindari perilaku korup dan penindasan (baca teori
kontrak sosial Jhon Lock dan teori
pembagian kekuasaan Mountesqeu). Civil Society dianggap sebagai organ
untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil
Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau istilah islam-nya
masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang terstruktur dan
terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan pemberdayaan, penegakan
keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis, profesional, dan mandiri. Oleh karena
itu, didalam Negara korup seperti Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil society.
Empat Prinsip
Aktivis LSM
Salah satu
bentuk dari civil society adalah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bergabung dan atau mendirikan LSM butuh
pengorbanan dan perjuangan. LSM bukan organisasi pencari keuntungan. Sumber
pendapatan LSM yakni swadaya anggota atau masyarakat yang perhatian pada bidang
yang dikerjakan dan diperjuangkan LSM itu.
Oleh karena itu, kerja bersama LSM harus dipandang sebagai amal sosial.
Ada empat prinsip yang harus dimiliki aktivis LSM, yakni: kesadaran sosial
tinggi, komitmen tinggi, kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM, dan fokus
pada bidang yang ditekuni. Kesadaran sosial tinggi kunci utama yang harus dimiliki
karena ini sebagai penggerak utama dalam menjalankan misi LSM. Komitmen tinggi
sangat dibutuhkan guna menjaga konsistensi perjuangan untuk mewujudkan visi dan
misi yang dinginkan. Kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM sesuatu yang
tidak kalah penting untuk memperlancar realisasi program kegiatan. Fokus pada
bidang yang ditekuni adalah cara publikasi LSM professional pada bidang yang
dikerjakan. Berikut renungan untuk pemberdayaan LSM.
Memberdayakan
LSM
Memberdayakan
LSM, hal penting yang harus dilakukan dengan alasan menjaga independensi dan
kemandirian. Jika LSM tidak memiliki dua hal tersebut maka LSM menjelma menjadi
penjilat bermuka dua. Satu sisi membela kepentingan rakyat, sisi lain menjual
kepentingan rakyat kepada pemangku kepentingan untuk kepentingan dan keuntungan
pribadi LSM. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan LSM dengan cara
kreatifitas dalam menggali sumber pendapatan, yakni dengan membuka usaha
ekonomis sampingan dan mencari donatur yang diyakinkan dengan program- program
yang menarik pada bidang yang ditekuni.
LSM
Milik dan Untuk Publik
Ada satu fenomena
yang menakutkan di dalam gerakan LSM, yakni adanya aktivis yang menganggap LSM
sebagai milik pribadi dan membatasi publik untuk bergabung didalamnya. Jika hal
demikian yang muncul, maka terwujud cederai demokrasi. Makna demokrasi menjadi,
dari elit oleh elit dan untuk elit.
Bukan lagi milik rakyat seperti yang dipahami. Diharapkan hal demikian tidak
terjadi pada gerakan LSM di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Cederai
demokrasi oleh LSM sesuatu gerakan yang menakutkan dan menyedihkan.
Negara berkembang
seperti Indonesia yang sedang mengalami transisi demokrasi menaruh harapan
besar terhadap LSM sebagai entitas civil
society. LSM berperan mengisi kekosongan peran negara sebagai pelayan
rakyat, mengawasi perilaku negara, menyampaikan aspirasi rakyat (ekstra
parlementer), melakukan perubahan sosial, membela kepentingan rakyat,
mewujudkan keadilan dan persamaan hukum, dan menyeimbangi kekuatan negara. Dari
perannya itu, LSM harus dipandang sebagai institusi sosial, dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat. Rakyat berhak mengambil bagian penting dalam menjalankan misi
“agung” LSM. LSM harus membuka diri pada publik. LSM bukan milik pendiri, LSM
milik semua.
Publik
dan Transparansi LSM
Perlu ditekankan
prinsip, LSM milik semua. Oleh karena itu, LSM harus transparansi guna
menghindari kecurigaan publik. Publik perlu tau dan memahami gerakan LSM
terutama tentang keuangan. LSM harus melaporkan penggunaan anggaran kepada
masyarakat, anggaran darimana, seberapa besar, dan untuk apa. Transparansi
keuangan LSM masih sulit dijumpai di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Masyarakat tidak pernah tau darimana, seberapa banyak anggaran yang
didapatkan. Banyak LSM-LSM yang menjadikan pengurusnya layak bos perusahaan
besar, menggunakan mobil mewah, memiliki kantor mewah, dan memiliki aset
diberbagai sektor. LSM yang tidak transparan perlu dipertanyakan eksistensinya
sebagai institusi gerakan sosial. Ingat, LSM bukan miliki pribadi atau si
pendiri, LSM milik semua, perlu transparansi.
Harapan:
LSM Transformatif
Perlu diakui kembali, LSM adalah institusi terpenting
untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
LSM sebagai pejuang dalam mewujudkan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Oleh
karena itu, LSM tumpuan harapan publik, dan harus memposisikan sebagai organ
sosial yang menjalankan misi kemanusiaan. LSM harus mampu menjadi organ
transformatif, bukan organ pelat merah, oportunis, pragmatis, dan penjilat
bermuka dua. Semoga Indonesia dihuni oleh LSM-LSM transformatif dan memiliki
posisi tawar yang kuat terhadap kekuatan negara.
***Lawan
Korupsi***