Selasa, 22 Oktober 2013

Korupsi dan Pendidikan



Korupsi dan Pendidikan Karakter
Oleh Salahudin, M.Si. (Dosen Ilmu Pemerintahan, Dewan Pakar LAPINDA-BIDOS)
Tulisan ini pernah dimuat OKEZONE.COM

Pada tahun 2011 Transparansi International Indonesia (TII) menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 3,0 (IPK menggunakan angka 0-10. Angka 0 dipersepsikan sangat korup, sedangkan 10 bersih dari korupsi). Tahun 2012 Transparansi International Indonesia (TII) kembali menempatkan IPK Indonesia pada angka 32. Pada tahun 2012 TII menggunakan formula yang berbeda dari tahun 2011. Jika pada metode yang lama (2011), IPK dihitung dengan skor 0-10 (0 dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih) diubah menjadi 0-100 (0 dipersepsikan sangat korup, 100 sangat bersih).

Korupsi telah menancap kuat pada sendi-sendi kehidupan negara dan memungkinkan akan menjadi budaya baru dalam hidup bernegara. Fenomena ini patut diperhatikan dan diwaspadai secara serius karena dampak dari tindakan korupsi tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara namun lebih dari itu seperti menciptakan memiskinkan, menciptakan pengangguran dan sumber daya manusia yang tidak berkualitas, memicu tindakan kriminalitas, dan mengaburkan bahkan menguburkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan perlu tindakan pencegahan dan pemberantasan yang luar biasa pula. Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu untuk terus dikaji hingga menemukan konsep tepat guna mewujudkan  Indonesia tanpa Koruptor.

Tidak Cukup Reformasi Struktural

Sistem politik dan pemerintahan Soeharto sengaja menciptakan koruptor untuk berkembangbiak. Karena itu, program pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cepat, sistimatis, dan komprehensif. Presiden BJ Hababie (presiden pertama setelah gerakan reformasi 1998) dengan cepat melakukan langkah-langkah progresif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni merevisi dan menghapus sejumlah peraturan hukum yang dianggap penyebab munculnya tindakan korupsi.

Dengan semangat menciptkan sistem politik dan pemerintahan antikorupsi, UUD 1945 telah dilakukan empat kali perubahan (amandemen). Tanggal 19 Oktober 1999 dilakukan amandemen pertama, yakni perubahan pada pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat. Tanggal 18 Agustus 2000 dilakukan amandemen kedua, yakni perubahan pada penguatan pemerintahan daerah, penguatan peran dan fungsi lembaga legislatif sebagai pejuang aspirasi masyarakat, dan merumuskan konsep-konsep hak asasi manusia. Tanggal 10 November 2001 dilakukan amandemen ketiga, yakni perubahan pola relasi lembaga-lembaga negara yang berasaskan kemitraan dan professional. Tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan amandemen keempat, yakni perubahan pada sistem ketatanegaraan demokratis.
  
Mengikuti perubahan UUD 1945, dikeluarkan beberapa undang-undang yang mencerminkan semangat amandemen, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 30 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 22 tahun 2002 junto nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan masih banyak peraturan hukum lain yang mencerminkan semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Selain membentuk peraturan hukum tersebut, pemerintah melakukan terobosan positif yang tidak kala penting, yakni membentuk lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  
Format politik dan pemerintahan di era reformasi membawa angin segar untuk mencegah dan memberantas korupsi, namun reformasi telah berjalan sepuluh tahun lebih belum menunjukkan dampak riil terhadap hilangnya tindakan korupsi dalam sektor politik, pemerintahan dan swasta. Justru sebaliknya, yakni meluasnya tindakan korupsi seperti yang disampaikan pada awal tulisan ini. Hemat saya, pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi tidak cukup hanya melakukan reformasi struktural dan peraturan hukum. Reformasi struktural dan aturan hukum harus diikuti dengan reformasi kultural, yakni mengubah cara pandang atau nilai personal pemerintah dan warga masyarakat untuk menjadi insan yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Reformasi kultural hanya dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Karena itu, pendidikan harus dijadikan sebagai sarana utama untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi.


Reformasi Kultural melalui Pendidikan
  
Ki Hajar Dewantara memiliki keyakinan kuat bahwa pendidikan merupakan sarana utama menuju perdaban tinggi, “pendidikan adalah media untuk cerdas, bermoral, dan berkepribadian dalam bertindak dan berperilaku. Drucker (1993:34-35) berkata bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mutlak karena sumber daya manusia yang terdidik menjadi sumber keunggulan dari negara tersebut. Karena itu, pendidikan menjadi alat penting untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. Pendidikan dapat melalui sarana formal dan non formal. Sarana formal melalui sekolah-sekolah yang disediakan oleh pemerintah (sekolah negeri) dan masyarakat (sekolah swasta). Sarana non formal pendidikan didapatkan melalaui lingkungan keluarga, masyarakat, dan organisasi tempat aktualisasi diri. Dua sarana tersebut memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memberikan pendidikan untuk warga negara. Pertanyaanya, apakah selama ini tidak ada sarana pendidikan formal maupun non formal yang disediakan sebagai tempat menempuh ilmu? Tentu dua sarana tersebut sudah tersedia meskipun masih sangat terbatas? Jika demikian kenapa korupsi masih banyak? Dimana peran sarana pendidikan sehingga tidak mampu menciptakan manusia unggul, berkepribadian, dan memiliki integritas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan kritis sebab sarana pendidikan tampaknya tidak berdampak signifikan dalam menciptakan manusia unggul, bermoral, dan berintegritas.
  
Pendidikan harus mampu mewujudkan manusia unggul seperti yang dijelaskan oleh Cut Zahri Harun, (2008:619) “Kata pendidikan saja tidak cukup untuk membangun sumber keunggulan, tetapi membutuhkan predikat yang bermutu, sehingga pendidikan yang bermutulah yang menentukan arah keberhasilan membangun manusia yang unggul. Pendidikan bermutu membutuhkan proses pembelajaran yang berstandar dan diselenggarakan secara berkesinambungan dan sistematis. Proses pembelajaran yang berstandar akan membawa peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan kecakapan hidup untuk meningkatkan nilai tambah bagi diri dan masyarakatnya”. Mewujudkan pendidikan seperti tersebut dibutuhkan strategi komprehensif yang dilakukan secara sistimatis.




Minggu, 13 Oktober 2013

Korupsi Politik


Korupsi Politik dan Demokrasi Kita
Oleh Salahudin, M.Si.
(Dosen Ilmu Pemerintahan Univ. Muhammadiyah Malang, Dewan Pakar LAPINDA-BIDOS)


Semua orang sepakat politik uang merusak eksistensi demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintah. Kekuatan uang melahirkan oligarki politik yaitu kekuasaan dipegang oleh segelintir orang. Politik uang menciptakan budaya politik masyarakat yang tidak berkeadaban. Masyarakat akan terbiasa dengan politik transaksional pragmatis sehingga melahirkan pemimpin politik dan pemerintah yang pragmatis pula. Kepemimpinan pragmatis membuat kebijakan pembangunan tidak berpihak kepada rakyat. Pemimpin menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi dan golongan. Akhir-akhir ini, fenomena tersebut sangat tampak dalam keseharian kita seperti menjamurnya kasus korupsi di segala level struktur politik dan pemerintah.
                   Demokrasi menghendaki adanya kompetisi politik yang berasaskan keadilan, kejujuran, dan bertanggung jawab. Ajaran demokrasi ini sepertinya sebatas normatif sedangkan praktinya ‘jauh panggang dari api’. Para petarung dalam pemilihan presiden, kepala daerah, legislatif hingga pemilihan kepala desa harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk memenangkan pertarungan. Apabila anggaran tidak dimiliki sepertinya kepercayaan diri untuk bertarung dalam politik tidak dimiliki. Biasanya, anggaran untuk pembiayaan politik tidak ditanggung sendiri oleh petarung. Mereka bekerjasama dengan stakeholder (bosissem) yang berkepentingan dan pastinya saling menguntungkan.  
                   Anggaran yang disediakan untuk pembiayaan partai politik sebagai kendaraan, tim sukses, marketing politik, dan kampanye politik. Meskipun sudah ada mekanisme jalur independen (tanpa partai politik), para petarung lebih percaya diri menggunakan partai politik sebagai backing-an. Petarung membayar partai politik dengan biaya disesuaikan dengan kekuatan politik yang dimiliki partai politik. Semakin besar kekuatan politik yang dimiliki partai maka harganya semakin mahal. Tentu saja, para petarung lebih memilih partai politik yang memiliki kekuatan besar dalam politik. Dan karena itu, petarung haru mengeluarkan banyak uang untuk partai politik.
                   Meskipun para petarung sudah memiliki partai sebagai kendaraan (bancking-an), para petarung tetap harus memiliki tim sukses. Tim sukses sebagai “pejuang” pemenangan politik. Tim sukses berperan penting dalam mencitrakan, memperkenalkan, dan mengatur strategi politik untuk mencapai kemenangan. Para petarung harus mengeluarkan biaya banyak untuk tim sukses. Biasanya lebih banyak anggaran untuk pembiayaan tim sukses dari pada untuk pembiayaan partai politik. Anggaran untuk marketing politik tidak kalah banyak dari pembiayaan partai politik dan tim sukses. Marketing politik dilakukan melalui segala bentuk media seperti media cetak, elektronik, online, baliho, spanduk, stiker, kaos, dan buku-buku kecil yang dianggap representaif untuk pencitraan politik petarung.
                   Kampanye politik adalah kegiatan penentu dalam pertarungan politik. Biasanya para petarung habis-habisan menggelontorkan uang untuk kesuksesan kampanye. Pada kegiatan kampanye, transaksional politik tidak lagi antara elit dengan elit tetapi sudah mengarah antara petarung (elit) dengan massa (pemilih). Pada saat kegiatan kampanye, petarung turun langsung untuk berhadapan dengan pemilih. Pemilih pragmatis memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan uang dari petarung. Tidak jarang pemilih menerima uang dari semua petarung yang ikut dalam kompetisi. Disisi lain, petarung pun ikut memanjakan pemilih dengan memberi uang sebagai bayaran suara. Suara pemilih bagai barang diperjual belikan.
                   Pemimpin yang dibentuk melalui uang secara langsung berpengaruh pada kinerja buruk dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mereka menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk menggalang keuntungan pribadi dan golongan sebanyak-banyaknya hingga dapat mengembalikan dan bahkan melebihi anggaran yang dikeluarkan untuk pembiayaan pemilihan. Banyak cara (modus) yang dilakukan oleh pemimpin untuk mendapatkan keuntungan diantaranya membuat kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan pribadi seperti menjual-belikan ijin usaha, melakukan eksplorasi sumber daya alam, memperjual belikan jabatan struktural pemerintah, melakukan mark-up anggaran, mengangkat dan menempatkan keluarga dalam struktur pemerintah, dan banyak cara-cara lain yang dilakukan.
                   Janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye tidak lagi menjadi prioritas. Sedangkan masyarakat tidak dapat berbuat banyak dan justru tidak jarang masyarakat membiarkan (permisif) terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sang pemimpin. Masyarakat cukup paham, “penyimpangan yang dilakukan sang pemimpin dalam rangka mengembalikan anggaran yang dikeluarkan untuk rakyat pada saat kampanye politik”. Siklus politik seperti ini mengakar kuat dalam politik pemilihan kepemimpinan akhir-akhir ini. Pemilihan pemimpin secara langsung dijadikan sebagai momen perjudian politik yang besar-besaran dan sulit dikendalikan oleh siapapun.
                   Siklus politik di atas menunjukkan bentuk demokrasi kriminal yang diistilahkan oleh Mahfud MD, mantan ketua Mahkama Konstitusi Republik Indonesia. Menurut Mahfud, demokrasi ideal yang diharapkan menjelma menjadi oligarki dan kemudian menjadi demokrasi kriminal. Menurutnya, siklus ini diawali dari prilaku politisi yang mengedepankan uang dalam berpolitik. Politisi sengaja menciptakan suasana politik (budaya politik) seperti ini dalam rangka mempermudah meraih kekuasaan sebagai alat dominasi dan eksploitasi politik dalam segala bentuk. Apabila siklus politik seperti ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin kedepan bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran yang tidak pernah ditemukan sebelumnya. Karena itu, upaya untuk menghancurkan politik uang harus dipikirkan secara serius.
                   Hemat saya, secara normatif upaya yang perlu dikedepankan adalah perlunya optimalisasi kebijakan pembatasan biaya kampanye (Pilpres, Pilkada, Caleg, dan Pilkades), melarang partai politik untuk menerima uang dari petarung politik, melakukan audit keuangan partai politik, mewajibkan para petraung dalam Pilpres, Pilkada, Caleg, dan Pilkades untuk melaporkan hak kekayaan yang dimiliki, dan menegakkan aturan hukum tentang sanksi bagi oknum yang melakukan money politic. Selain itu, upaya prefentif perlu dikedepankan dengan membangun budaya politik masyarakat yang berkeadaban melalui pendidikan dan sosialisasi politik intensif dengan sarana pendidikan formal dan non formal. Dua bentuk upaya tersebut adalah sedikit dari upaya lain yang perlu dilakukan guna mewujudkan dan membangun demokrasi ideal dalam politik sehingga mencapai peradaban bangsa yang lebih baik. Sudah saatnya meninggalkan politik uang demi masa depan bangsa yang lebih baik. Semoga!!
Sumber: Tulisan ini pernah dimuat OKEZONE.COM