Minggu, 11 September 2011

KORUPSI, CIVIL SOCIETY, DAN LSM


Oleh Salahudin, S.IP.
(Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah  Bima Dompu Sumbawa)

Semoga Tulisan Berikut ini Bermanfaat Untuk Penguatan Civil Society Khususnya Di Kawasan Timur Indonesia (KTI). KTI membutuhkan Civil Society yang kuat dan profesional guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good and sound governance). Selamat Membaca.

Korupsi Hal Biasa
Korupsi bukan lagi rahasia umum. Manusia memahami tindakan korupsi adalah hal yang biasa. Korupsi dianggap bagian dari kehidupan birokrasi, dan masyarakat memahami hal itu. Masyarakat berhubungan dengan birokrasi pasti korupsi atau kolusi. Contoh, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM, masyarakat sudah berfikir seberapa banyak uang untuk birokrasi, prosesnya lama dan menakutkan karena perilaku birokrasi yang ganas bagai “harimau”. Oleh karena itu, korupsi menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dan birokrasi, tanpa korupsi tidak ada yang dapat diselesaikan, semuanya macet, jalan mulus apabilan dilicinkan dengan uang. Akhirnya korupsi menjadi sebuah budaya, yakni aktivitas korup yang dilakukan secara berulang- ulang dan diakui bersama antara rakyat dan pemerintah.

Bahaya Korupsi
Apa persamaan dan perbedaan antara korupsi dan teroris?. Korupsi dan Teroris sama-sama dikategorikan sebagai tindakan kejahatan. Korupsi merampas kekayaan milik orang lain, negara, perusahaan, dan hak- hak rakyat. Teroris merampas nyawa orang lain. Jika ditanya, mana yang paling bahaya antara teroris dan korupsi?. Hemat saya, korupsi lebih bahaya dari pada teroris, argumenya, yakni: tindakan teroris mencakup wilayah yang terbatas dan korban pun terbatas. Korupsi memiliki pengaruh yang luas. Korupsi seorang bupati akan mempengaruhi masa depan seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Negara dan Civil Society
Negara adalah organisasi otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah kedaulatan yang dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk memonopli hak dan kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu. Negara berdiri dan terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol dan diimbangi guna menghindari perilaku korup dan penindasan (baca teori kontrak sosial Jhon Lock dan teori pembagian kekuasaan Mountesqeu). Civil Society dianggap sebagai organ untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau istilah islam-nya masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang terstruktur dan terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan pemberdayaan, penegakan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis, profesional, dan mandiri. Oleh karena itu, didalam Negara korup seperti Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil society.
           
Empat Prinsip Aktivis LSM
Salah satu bentuk dari civil society adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bergabung dan atau mendirikan LSM butuh pengorbanan dan perjuangan. LSM bukan organisasi pencari keuntungan. Sumber pendapatan LSM yakni swadaya anggota atau masyarakat yang perhatian pada bidang yang dikerjakan dan diperjuangkan LSM itu.  Oleh karena itu, kerja bersama LSM harus dipandang sebagai amal sosial. Ada empat prinsip yang harus dimiliki aktivis LSM, yakni: kesadaran sosial tinggi, komitmen tinggi, kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM, dan fokus pada bidang yang ditekuni. Kesadaran sosial tinggi kunci utama yang harus dimiliki karena ini sebagai penggerak utama dalam menjalankan misi LSM. Komitmen tinggi sangat dibutuhkan guna menjaga konsistensi perjuangan untuk mewujudkan visi dan misi yang dinginkan. Kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM sesuatu yang tidak kalah penting untuk memperlancar realisasi program kegiatan. Fokus pada bidang yang ditekuni adalah cara publikasi LSM professional pada bidang yang dikerjakan. Berikut renungan untuk pemberdayaan LSM.

Memberdayakan LSM
Memberdayakan LSM, hal penting yang harus dilakukan dengan alasan menjaga independensi dan kemandirian. Jika LSM tidak memiliki dua hal tersebut maka LSM menjelma menjadi penjilat bermuka dua. Satu sisi membela kepentingan rakyat, sisi lain menjual kepentingan rakyat kepada pemangku kepentingan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi LSM. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan LSM dengan cara kreatifitas dalam menggali sumber pendapatan, yakni dengan membuka usaha ekonomis sampingan dan mencari donatur yang diyakinkan dengan program- program yang menarik pada bidang yang ditekuni.

LSM Milik dan Untuk Publik
            Ada satu fenomena yang menakutkan di dalam gerakan LSM, yakni adanya aktivis yang menganggap LSM sebagai milik pribadi dan membatasi publik untuk bergabung didalamnya. Jika hal demikian yang muncul, maka terwujud cederai demokrasi. Makna demokrasi menjadi, dari elit oleh elit dan  untuk elit. Bukan lagi milik rakyat seperti yang dipahami. Diharapkan hal demikian tidak terjadi pada gerakan LSM di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Cederai demokrasi oleh LSM sesuatu gerakan yang menakutkan dan menyedihkan.
            Negara berkembang seperti Indonesia yang sedang mengalami transisi demokrasi menaruh harapan besar terhadap LSM sebagai entitas civil society. LSM berperan mengisi kekosongan peran negara sebagai pelayan rakyat, mengawasi perilaku negara, menyampaikan aspirasi rakyat (ekstra parlementer), melakukan perubahan sosial, membela kepentingan rakyat, mewujudkan keadilan dan persamaan hukum, dan menyeimbangi kekuatan negara. Dari perannya itu, LSM harus dipandang sebagai institusi sosial, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat berhak mengambil bagian penting dalam menjalankan misi “agung” LSM. LSM harus membuka diri pada publik. LSM bukan milik pendiri, LSM milik semua.

Publik dan Transparansi LSM
            Perlu ditekankan prinsip, LSM milik semua. Oleh karena itu, LSM harus transparansi guna menghindari kecurigaan publik. Publik perlu tau dan memahami gerakan LSM terutama tentang keuangan. LSM harus melaporkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, anggaran darimana, seberapa besar, dan untuk apa. Transparansi keuangan LSM masih sulit dijumpai di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Masyarakat tidak pernah tau darimana, seberapa banyak anggaran yang didapatkan. Banyak LSM-LSM yang menjadikan pengurusnya layak bos perusahaan besar, menggunakan mobil mewah, memiliki kantor mewah, dan memiliki aset diberbagai sektor. LSM yang tidak transparan perlu dipertanyakan eksistensinya sebagai institusi gerakan sosial. Ingat, LSM bukan miliki pribadi atau si pendiri, LSM milik semua, perlu transparansi. 

Harapan: LSM Transformatif
            Perlu diakui kembali, LSM adalah institusi terpenting untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. LSM sebagai pejuang dalam mewujudkan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Oleh karena itu, LSM tumpuan harapan publik, dan harus memposisikan sebagai organ sosial yang menjalankan misi kemanusiaan. LSM harus mampu menjadi organ transformatif, bukan organ pelat merah, oportunis, pragmatis, dan penjilat bermuka dua. Semoga Indonesia dihuni oleh LSM-LSM transformatif dan memiliki posisi tawar yang kuat terhadap kekuatan negara. 

***Lawan Korupsi***

Minggu, 04 September 2011

AKTIVIS LSM


EMPAT PRINSIP AKTIVIS  LSM
Salah satu bentuk dari civil society adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bergabung dan atau mendirikan LSM butuh pengorbanan dan perjuangan. LSM bukan organisasi pencari keuntungan. Sumber pendapatan LSM yakni swadaya anggota atau masyarakat yang perhatian pada bidang yang dikerjakan dan diperjuangkan LSM itu.  Oleh karena itu, kerja bersama LSM harus dipandang sebagai amal sosial. Ada empat prinsip yang harus dimiliki aktivis LSM, yakni: kesadaran sosial tinggi, komitmen tinggi, kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM, dan fokus pada bidang yang ditekuni. Kesadaran sosial tinggi kunci utama yang harus dimiliki karena ini sebagai penggerak utama dalam menjalankan misi LSM. Komitmen tinggi sangat dibutuhkan guna menjaga konsistensi perjuangan untuk mewujudkan visi dan misi yang dinginkan. Kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM sesuatu yang tidak kalah penting untuk memperlancar realisasi program kegiatan. Fokus pada bidang yang ditekuni adalah cara publikasi LSM professional pada bidang yang dikerjakan.

NEGARA KORUP vs CIVIL SOCIETY


NEGARA KORUP vs CIVIL SOCIETY
Negara adalah organisasi otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah kedaulatan yang dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk memonopli hak dan kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu. Negara berdiri dan terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol dan diimbangi guna menghindari perilaku korup dan penindasan (baca teori kontrak sosial John Locke dan teori pembagian kekuasaan Mountesque). Civil Society dianggap sebagai organ untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau istilah islamnya masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang terstruktur dan terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan pemberdayaan, penegakan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis, professional, dan mandiri. Oleh karena itu, didalam Negara korup seperti Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil society.

***Salahudin, Semen Kediri, 27 Agustus 2011***

KORUPSI DAN PELAYANAN PUBLIK


GURITA KORUPSI
Kasus korupsi terus bermunculan menandakan korupsi telah menggurita dan mendaradaging di masyarakat Indonesia. Hampir tiap hari dimedia massa selalu ada kasus korupsi. KORUPSI KAPAN DAPAT DIHILANGKAN.
KORUPSI PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik adalah tugas utama birokrasi. Namun birokrasi menggunakan tugas pelayanan publik sebagai jalan untuk melakukan korupsi. Misal, pembuatan KTP, masyarakat harus mengeluarkan banyak uang. Padahal, tugas tersebut adalah kewajiban birokrasi. WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK. 

Rabu, 24 Agustus 2011

BUDAYA DAN BAHAYA KORUPSI

BUDAYA KORUPSI

Korupsi bukan lagi rahasia umum. Manusia memahami tindakan korupsi adalah hal yang biasa. Korupsi dianggap bagian dari kehidupan birokrasi, dan masyarakat sudah biasa dengan hal itu. Masyarakat berhubungan dengan birokrasi pasti korupsi atau kolusi. Contoh, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM, masyarakat sudah berfikir seberapa banyak uang untuk birokrasi, prosesnya lama dan menakutkan karena perilaku birokrasi yang ganas bagai “harimau”. Oleh karena itu, korupsi menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dan birokrasi, tanpa korupsi tidak ada yang dapat diselesaikan, semuanya macet, jalan mulus apabilan dilicinkan dengan uang. Ini-lah KORUPSI MENJADI SEBUAH BUDAYA.

KORUPSI VS TERORIS

Apa persamaan dan perbedaan antara korupsi dan teroris?. Korupsi dan Teroris dikategorikan sebagai tindakan kejahatan. Korupsi merampas kekayaan milik orang lain, Negara, perusahaan, dan hak- hak rakyat. Teroris merampas nyawa orang lain. Jika ditanya, mana yang paling bahaya antara teroris dan korupsi?. Hemat saya, korupsi lebih bahaya dari pada teroris, argumenya, yakni: tindakan teroris mencakup wilayah yang terbatas dan korban pun terbatas. Korupsi memiliki pengaruh yang luas. Korupsi seorang bupati akan mempengaruhi masa depan seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut. HATI -HATI DENGAN TINDAKAN KORUPSI.


***Salahudin***

Selasa, 16 Agustus 2011

LAPINDA BIDOS MENGADAKAN PELATIHAN ANTI KORUPSI

Tanggal 29 Juli 2011, Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah (LAPINDA BIDOS) mengadakan pelatihan anti korupsi dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari unsur pemerintahan desa, kepala sekolah, aktivis LSM, dan tokoh- tokoh masyarakat. Salahudin, S.IP., ketua umum LAPINDA BIDOS dan sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, menyatakan “tujuan kegiatan pelatihan anti korupsi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memberantas korupsi”. Pemberantasan korupsi perlu dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat, karena korupsi itu lebih jahat dibandingkan tindakan teroris” lanjutnya.

Kamis, 14 April 2011

PROFIL LAPINDA BIDOS





Kata Pengantar
Prof. Dr. M. Mas’ud Said, PhD.
(Pendiri dan Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Pusat)
Otonomi Daerah merupakan kesempatan emas bagi masyarakat dan pemerintahan daerah untuk membangun daerahnya. Di era otonomi daerah, masyarakat dapat membentuk organisasi sosial (LSM) sebagai bentuk partisipasi kolektif dalam proses pembangunan daerah, mulai pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan hingga pada tahap evaluasi. Tanpa peran aktif masyarakat, kebijakan otonomi daerah akan hilang nilai jati dirinya dan ini akan menciptakan pembangunan daerah yang tidak bermutu.
Sebagaimana dalam buku saya Birokrasi dalam Negara Birokratis disampaikan bahwa otonomi daerah belum menunjukan hasil yang positif. Laporan Akhir Tahun 2004 Indonesia Coruption Watch, disebutkan otonomi daerah menjadi lahan subur korupsi. Dari 432 data kasus korupsi daerah yang didokumentasikan ICW, dalam 124 kasus melibatkan anggota DPRD dan dalam 83 kasus melibatkan Kepala Daerah. Tahun 2007 Lembaga Survei Indonesia (LSI) berdasarkan data penelitian yang dilakukannya, menyimpulkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah selama ini ternyata belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdirinya Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah – Bima Dompu Sumbawa (LAPINDA – BIDOS) merupakan langkah positif untuk membangun daerah sesuai dengan arah otonomi daerah. LAPINDA – BIDOS lahir bukan untuk menciptakan masalah tapi untuk menyelesaikan masalah yang bermitra dengan masyarakat dan pemerintahan daerah.
Sebagai akademisi dan pemerhati otonomi daerah di Indonesia, mengucapkan selamat dan sukses untuk LAPINDA – BIDOS.
Kata Pengantar Pengurus LAPINDA – BIDOS
Kami seluruh jajaran pengurus Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah – Bima Dompu Sumbawa (LAPINDA – BIDOS), melalui buku ini berharap kepada seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya masyarakat dan pemerintahan daerah di Daerah Bima Dompu dan Sumbawa dapat bersikap positif dengan munculnya lembaga ini. Kami muncul sebagai mitra untuk bekerjasama dalam mewujudkan daerah bima dompu sumbawa menuju daerah yang demokratis.
LAPINDA – BIDOS berdiri bukan untuk menciptaka masalah tapi untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan medote Eduktaif, Pengawasan (control), dan Aplikatif (fasilitator). Kami yakin dengan motode tersebut, LAPINDA – BIDOS akan menjadi salah satu organisasi sosial yang mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing dibawah kebijakan otonomi daerah yang menjunjung tinggi nilai Transparansi, Partisipatif, Keadilan, dan Anti Korupsi, Kolusif, Nepotisme (KKN).
LAPINDA – BIDOS membuka ruang dengan seluas- luasnya bagi anak bangsa yang ingin bergabung bersama- sama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang dicita- citakan itu, baik kalangan masyarakat, birokrasi, perguruan tinggi, pengusaha, media masa, dan organisasi sosial lainya.
Latar Belakang : Korupsi Dalam Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kebijakan yang menghargai pemerintahan daerah sebagai bagain dari negara. Dalam Pasal 18 UUD 1945, Negara ndonesia memposisikan pemerintahan daerah sebagai institusi yang memiliki kekuasaan dan kewenanga untuk mengatur daerahnya sesuai peraturan perundag- undangan. Dalam proses perjalanannya, peraturan hukum yang mengatur tentang otonomi daera selalu mengalami perubahan (baca sejarah). Perubahan itu adalah perubahan menuju arah yang demokratis. Undang- Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah undang- undang yang lahir di era reforamasi dan dinilai sebagai peraturan hukum yang demokratis. Melalui Undang- Undang ini, otonomi daerah diposisikan pada konteks otonomi luas.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof Dr. M. Mas’ud Said, PhD (pakar otonomi daerah), ada lima dasar alasan bagi penetapan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diantaranya :
Yang pertama, adanya persepsi bahwa otonomi daerah akan bisa memberdayakan pemerintahan daerah dan masyarakat daerah. Para perancang otonomi daerah UU otonomi daerah yang baru tampaknya yakin bahwa salah satau carea terbaik untuk memajukan dan untuk memberikan ruang kesempatan bagi masyarakat daerah untuk menentukan kebijakan mereka sendiri agar bisa mewujudkan kesejahteraan daerah ialah dengan melaksanakan otonomi daerah.
Yang kedua, adanya keyakinan bahwa otonomi daerah akan membantu menciptakan tercapainya prinsip pemerintaha yang demokrati dengan menjamin partisipasi, kesetaraan, dan keadilan yang lebih besar kepada daerah.
Yang ketiga, otonomi daerah akan bisa meningkatkan peran Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan daerah dan memberdayakan mereka sebagai pengwasan demi terciptanya pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih demokratis karena fokus dan lokus dari pendelegasian kewenangan akan diberikan pada level kabupaten/kota dan dalam tingkatan yang lebih rendah juga kepada pemerintaha provinsi.
Yang keempat, otonomi daerah diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya tantangan dan tuntutan baik dari dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam hal ini peran lembaga donor dan para penasehat internasional tampak jelas paling tidak dalam dua hal. Yang pertama, dalam proses penyusunanan UU dimana GTZ, sebuah lembaga donor pemerintah Jerman dan lembaga donor yang lain turut membantu tim perancang dalam merumuskan konsep otonomi daerah. Yang kedua, pada saat IMF mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menjamin diterapkannya proses otonomi daerah sebagaimana yang disyaratkan dalam Letter of Intent IMF tahun 2001/2002.
Yang kelima, otonomi daerah diterapkan sebagai sebuah upaya untuk melestarikan bentuk – bentuk pemerintahan daerah yang bersifat tradisional, termasuk pemerintahan ditigkat desa.
Menurut Prof M. Ryaas Rasyid (perancang Undang-Undang Otonomi Daerah) sebagaimana yang dikutip Mas’ud Said, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan sebuah kebijakan yang strategis.
Bertolak dari konsep teoritik tersebut, bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan satu dasawarsa lebih ini menuai banyak persoalan, diantaranya : kuatnya budaya korupsi ditingkat lokal, pemerintah daerah merasa kuasa tunggal, terjadinya konflik horizontal. Mengutip lapora akhir tahun Indonesia Coruption Watch (ICW) tahun 2004 menegaskan : Otonomi daerah di Indonesia yang sudah berjalan sekian tahun tidak membawa pengaruh yang positif bagi daerah, tetapi justru menyuburkan tindakan korupsi. Praktik korupsi kian menyebar dan melibatkan semakin banyak aktor terutama lembaga eksekutif dan legislatif daerah.[1] Otonomi daerah yang awalnya merupakan konsekuensi logis dari penerapan desentralisasi kekuasaan dan kewenangan untuk membangun daerah menjadi desentralisasi untuk menyebarkan korupsi diaras lokal (daerah). Dadang (koordinator ICW) mengutip pendapat Legowo (2001) mengatakan, penyebab terjadinya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah yaitu program otonomi daerah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat. Karenanya program otonomi daerah hanya memberi peluang kepada elite lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat harus berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan daerah, misalnya dalam penyusunan anggaran daerah (APBD), pada tahap perencanaan (masyarakat terlibat aktif dalam musrenbang), penetapan (masyarakat ikut menentukan Kebijakan Umum Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA)), pelaksanaan (masyarakat mengontrol proses realisasi anggaran), evaluasi (masyarakat ikut mengkaji, menelaah, meneliti, menanggapi, dan mengkritisi Laporan Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas realisasi anggaran). Peran aktif masyarakat dalam proses penyusunan APBD akan meminimalisirkan munculnya istilah APBD yang dikatakan oleh Novita Dwi. C[2] bahwa APBD untuk memperkaya anggota dewan (DPRD) dan Bupati beserta jajarannya, APBD merupakan pundi-pundi kekayaan negara yang enak untuk dinikmati sendiri dan dinikmati beramai-ramai, penyusunan APBD oleh DPRD dan kepala daerah seringkali melahirkan proyek dengan pembengkakan dana, tanpa melihat kebutuhan masyarakat luas, nilai kegunaan dari proyek dinilai kurang bahkan terkesan menghamburkan uang rakyat.
Menurut Mas’ud Said, perilaku korupsi birokrasi di daerah dapat berdampak pada hilangnya modal finansial daerah, hilangnya modal sosial di daerah, hilangnya modal fisik di daerah, dan hilangnya modal manusia di daerah. Jika demikian, Otonomi daerah yang dianggap sebagai kebijakan populis tidak dapat terwujud dengan baik, mala sabaliknya yaitu membanghambat pembangnan daerah. Kalangan akademisi, praktisi, dan politisi menganggap, untuk mewujudkan otonomi daerah yang diidealkan perlu adanya asas tranparansi, partisipatif, dan keadilan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan ini perlu didukung oleh lembaga independen sebagai mitra masyarakat dan pemerintah daerah. Inilah yang melatarbelakangi berdirinya Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah – Bima Dompu Sumbawa yang disingkat LAPINDA – BIDOS.
Sekilas LAPINDO – BIDOS
Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah – Bima Dompu Sumbawa selanjutnya disingkat LAPINDA – BIDOS adalah lembaga independen (LSM) yang bergerak pada pemberdayaan masyarakat beserta pemerintahan daerah dalam bingkai otonomi daerah. Lembaga ini didirikan pada tanggal 1 Januari 2010 oleh beberapa anak bangsa yang peduli pada pembangunan daerah, khususnya di daerah Bima Dompu Sumbawa. Tujuan didirikannya LAPINDO – BIDOS yaitu untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman masyarakat beserta pemerintah daerah dalam memberikan dukungan perjalanan Otonomi Daerah yang menjunjung tinggi asas Transparansi, Partisipatif, Keadilan, dan Anti Korupsi.
Status Lembaga ini adalah sebagai wadah berhimpun para anak bangsa yang terpanggil jiwanya untuk memperkuat Otonomi Daerah yang bersih, transparansi, partisipatif, dan profesional di Daerah Bima Dompu Sumbawa. Lembaga ini institusi Non Pemerintah (LSM) sekaligus organisasi profesi yang bersifat independent, terbuka, mandiri, tidak berorientasi pada pencarian keuntungan (Non Profit) dan tidak diskriminasi.
D. Kenapa LAPINDA - BIDOS?
Berdasarkan penelitian Mas’ud Said tentang otonomi daerah di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) (hasil penelitiannya sudah dibukukan dengan judul ”Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia), menggambarkan bahwa ada beberapa kemajuan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah setelah diterapkan Otonomi Daerah. Kemajuan itu seiring dengan intensitas dari pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik. Sejak munculnya keterbukaan yang lebih luas, beberapa praktik korupsi telah diungkapkan ke publik. Ini berkat adanya peran aktif masyarakat (media massa dan LSM) di era otonomi daerah.
Media massa/LSM nasional dan daerah, seperti Kompas, Lombok Pos, Jawa Pos, dan LSM Forum Lintas Pelaku, SOMASI, Forum Kota Sehat dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan SIBER telah meningkatkan tekanan mereka terhadap pemerintah daerah. Hanya saja media massa tersebut fokus perhatianya terpusat pada ibu kota propinsi yaitu Mataram, sedangkan daerah- daerah yang jauh dari ibu kota, seperti Bima, Dompu, dan Sumbawa masih belum menjadi perhatian media massa/LSM tersebut. Oleh karena itu, LAPINDA – BIDOS memfokuskan perhatinya pada daerah Bima, Dompu, dan Sumbawa. Meskipun demikian, LAPINDA BIDOS tidak menutup kemungkinan untuk bergerak ke tingkat propinsi dan nasional.
Mitra LAPINDA – BIDOS
LAPINDA – BIDOS bermitra dengan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), organisasi- organisasi sosial lainya yang konsen pada bidang yang sama, pengusaha, perguruan tinggi, media massa cetak/elektronik baik nasional maupun lokal,dan lembaga pemerintah pusat dan daerah.
F. Metode Arah Gerak LAPINDA - BIDOS
Ada tiga pendekatan yang digunakan LAPINDA – BIDOS dalam mencapai tujuan tersebut, diantaranya : Pendekatan Eduktaif, Pendekatan Pengawasan (control), dan Pendekatan Aplikatif.
Pendekatan edukatif adalah model yang digunakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintahan Daerah untuk memahami hakikat otonomi daerah yan bersih (Anti Korupsi), transparansi, dan partisipatif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, misalnya pada proses penyusunan program pembangunan, penyusunan anggaran, pembuatan peraturan daerah, dll.
Pendekatan pengawasan adalah model yang digunakan untuk memantau proses pembangunan daerah yang dibagi kedalam dua bentuk pengawasan diantaranya: pengawasan persuasif dan prefentif. Pengawasan persuasif dilakukan pada evaluasi kebijakan daerah. Pengawasan prefentif dilakukan pada proses penetapan pengambilan kebijakan daerah.
Pendfekatan Aplikatif adalah model fasilitator sebagai mitra masyarakat luas dan pemerintahan daerah dalam merumuskan segala program pembangunan daerah. Arti mitra adalah LAPINDA – BIDOS sebagai fasilitator dalam merumuskan program pembangunan daerah, dan membuat draf akademik peratura daerah (perda).
Target yang ingin dicapai pada model tersebut, diantaranya : terwujudnya masyarakat yang sadar akan pentingnya pemberantasan korupsi, terwujudnya good will pemerintahan daerah untuk mewujudkan tatakelolah pemerintahan yang bersih, transparansi dan partisipatif sesuai dengan arah otonomi daerah pada proses pembangunan daerah, terlibatnya masyarakat dalam proses pembangunan daerah secara aktif, lahirnya produk hukum daerah yang berpihak pada masyarakat luas. Dari sekian target tersebut adalah bentuk nyata dari hakikat otonomi daerah.
Program Utama LAPINDA – BIDOS
  1. Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi.
Mengingat korupsi di daerah masih merajalela dan adanya pemahaman masyarakat yang minim atas tindakan korupsi, maka kegiatan ini dipandang perlu untuk dilakukan guna mewujudkan pemahaman yang sama atas kejahatan tindak pidana korupsi. Sasaran dalam kegiatan ini adalah masyarakat, pemerintah daerah, pengusaha, pergura tiggi yang ada di daerah setempat, dan instansi vertikal pemerintah yang adad di daerah setempat. Kegiatan ini bekerjasama sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah setempat. Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi ini dilakukan secara maraton di daerah Bima Dompu Sumbawa.
  1. Pelatihan Legal Drafting (pembuatan peraturan perundang-undangan dan penyusunan program pembangunan daerah).
Mengingat minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan hukum di daerah, banyaknya produk hukum yang masih banyak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yan lebih tinggi, minimnya kreatifitas pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, maka kegiatan ini dipandang perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini bekerjasama dengan Institut Parlemen Pemuda Indonesia (IPPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Perguruan Tinggi Setempat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Visi – Misi LAPINDA – BIDOS
Visi LAPINDA – BIDOS adalah menjadikan LAPINDA – BIDOS sebagai organisasi yang menjunjung tinggi Otonomi Daerah yang tranparansi, partisipatif, keadilan, dan anti Korupsi dalam pembangunan daerah.
Misi LAPINDA – BIDOS adalah Menempatkan LAPINDA – BIDOS sebagai mitra pemerintahan daerah, masyarakat daerah, pengusaha, perguruan tinggi, media cetak/elektronik, dan organisasi sosial lainnya dalam mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan arah otonomi daerah yang menjunjungtinggi asas transparansi, partisipatif, keadilan, dan anti korupsi.
Fungsi, Peran, Dan Usaha Lapinda – Bidos
Lembaga ini berfungsi :
  1. Sebagai sarana untuk mewujudkan persatuan dan alat perjuangan untuk menghentikan praktek-praktek penjajahan modern, pembodohan masyarakat, utamanya menentang Korupsi.
  2. Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental anak Negeri menuju kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik.
  3. Sebagai wahana komunikasi, konsultasi dan koordinasi berbagai langkah strategis untuk menata pemerintahan daerah yang baik (Good Governance).
  4. Sebagai stabilisator, fasilitator dan integrator masyarakat peduli dalam membangun daerah yang demokratis.
  5. Sebagai lembaga kontrol, riset, pembuat draf kebijakan, kajian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, publikasi , advokasi, pendampingan peradilan dan pengawasan sejumlah pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah dan Swasta.
  6. Sebagai partnership Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian lokal.
  7. Sebagai mitra kerja dunia usaha, Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga lokal lainnya dalam penerapan pelaksanaan kegiatan yang bersih, transparan dan profesional.
Lembaga ini berperan :
  1. Sebagai Sumber Daya Sosial yang berperan aktif dalam proses percepatan pembangunan daerah yang bersih, tranparansi, partisipatif, keadilan, dan anti korupsi.
  2. Sebagai media kaderisasi anak bangsa untuk mendukung perjalanan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
  3. Sebagai mitra konsultasi upaya pembangunan daerah secara Partisipatif.
  4. Sebagai pengembang jaringan kemitraan dengan berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita bersama pada tegaknya supremasi hukum dan tata pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Lembaga ini berusaha :
  1. Memantapkan pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkeadilan.
  2. Berpartisipasi aktif, konstruktif dalam setiap proses Pembangunan daerah.
  3. Meningkatkan komitmen dengan Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, para media cetak/elektronik dalam mengawal pembangunan daerah yang transparan, partisipatif, dan anti korupsi.
Susunan, Kedudukan, Dan Pengurus Lapinda – Bidos
Lembaga ini terdiri dari Badan Pendiri dan Badan Pengurus. Badan Pengurus terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang. Badan Pengurus Pusat dan Sekretariat LAPINDA – BIDOS berkedudukan di Kabupaten Dompu. Pengurus Cabang LAPINDA – BIDOS dan Sekretariat berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mempunyai hubungan Vertikal yang menjunjung tinggi asas transparansi, partisipatif, keadilan, dan anti korupsi. Adapun susunan pengurus :
Pelindung dan Penasehat : Prof. Dr. M. Mas’ud Said, PhD
Ketua : Salahudin, S.IP
Wakil Ketua I : H. Nurdin, SH
Wakil Ketua II : Andi Bahtiar, A.Mdpar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) : Ihwan, S.Pd
Waki Sekretaris Jenderal (Sekjen) I : Kamaludin, S.Ag
Waki Sekretaris Jenderal (Sekjen) II : Mujiburahman
Waki Sekretaris Jenderal (Sekjen) III : Arifin, M.Pd
Bendahara I : Diah Aristiyani, S.Pd
Bendahara II : ST. Syamsah, S.Pd
Ketua Devisi Advokasi dan Investigasi : Hasni
Ketua Devisi Publikasi dan Humas : Hermanto
Ketua Devisi Pemberdayaan Masyarakat : Junaidin, AR
Ketua Devisi Penelitian dan Kajian Data : Heri, S.Pd
Ketua Devisi Kebijakan Publik : Iskandar