Minggu, 04 September 2011

NEGARA KORUP vs CIVIL SOCIETY


NEGARA KORUP vs CIVIL SOCIETY
Negara adalah organisasi otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah kedaulatan yang dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk memonopli hak dan kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu. Negara berdiri dan terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol dan diimbangi guna menghindari perilaku korup dan penindasan (baca teori kontrak sosial John Locke dan teori pembagian kekuasaan Mountesque). Civil Society dianggap sebagai organ untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau istilah islamnya masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang terstruktur dan terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan pemberdayaan, penegakan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis, professional, dan mandiri. Oleh karena itu, didalam Negara korup seperti Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil society.

***Salahudin, Semen Kediri, 27 Agustus 2011***

Tidak ada komentar: