NEGARA KORUP vs CIVIL
SOCIETY
Negara adalah organisasi
otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah kedaulatan yang
dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk memonopli hak dan
kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu. Negara berdiri dan
terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol dan diimbangi guna menghindari
perilaku korup dan penindasan (baca teori kontrak sosial John Locke dan teori pembagian kekuasaan Mountesque). Civil Society
dianggap sebagai organ untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau
istilah islamnya masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang
terstruktur dan terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan
pemberdayaan, penegakan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis,
professional, dan mandiri. Oleh karena itu, didalam Negara korup seperti
Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil
society.
***Salahudin, Semen Kediri, 27 Agustus 2011***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar